Gorontalo

Kordiv HPP Bawaslu Provinsi Gorontalo: Pasangan Calon Sah Ditandatangani Caretaker

MCB.Com (Gorontalo) – Jika mereview kembali pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2008 lalu, pasti teringat peristiwa pencoretan pasangan calon AW Talib dan Yani Suratinoyo oleh KPU Kota Gorontalo.

Dicoretnya pasangan calon AW Talib dan Yani Suratinoyo yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lantaran tidak memenuhi syarat admninistrasi.

Kala itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Gorontalo merekomendasikan ke KPU Kota Gorontalo agar mencoret pasangan calon “Wahyu”. Pasalnya, PPP yang merupakan salah satu partai pengusung hanya ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kota Gorontalo—Caretaker.

Padahal Tedi SK Neu dan Ahmad Monoarfa yang ditunjuk sebagai pengurus caretaker PPP Kota Gorontalo saat itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Namun Panwaslu dan KPU Kota Gorontalo ngotot bahwa penandatanganan oleh caretaker dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Berbeda dengan Koodinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penindankan Pelanggar (HPP) Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar. Menurutnya, penandatanganan pengurus partai caretaker adalah sah. Apalagi terbitnya SK Caretaker tersebut ditandatangani langsung oleh DPP.

“Jika DPP menyatakan sah, maka kita tidak bisa masuk pada ranah urusan partai politik. Selama DPP memeberikan keputusan kepengurusan caretaker dan diyatakan sah oleh DPP, penyelenggara pemilu harus menerimanya,” terang Jaharudin ketika menjawab pertanyaan awak media pada acara workshop yang diselenggarakan oleh KPU Kota Gorontalo, Selasa (24/10).* (01/02/17)

    

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top