Gorontalo

Korupsi Al-Quran dan Iqra Diknas Kota Gorontalo, Kapan Darwis Salim Dieksekusi?

MediaCerdasBangsa.Com (Gorontalo) – Seakan tak ada yang mau buka suara soal kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan Iqra tahun 2008 silam. Masyarakat menyoroti sikap media yang dinilai bungkam terhadap kasus korupsi yang melibatkan Darwis Salim—kini sebagai Sekda Kota Gorontalo. “Kapan Darwis Salim dieksekusi? Padahal putusan Mahkamah Agung sudah ada,” tanya sejumlah masyarakat.

Kasus pengadaan Alquran dan buku Iqra ini yang melibatkan Darwis Salim, dinilai telah melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan lelang dan hanya menunjuk langsung kontraktor, senilai Ro249 juta tahun 2007, dan Rp145 juta pada tahun 2008.

Akibatnya, Darwis yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Gorontalo dijatuhi hukuman 1tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50.000.000, dan subsider 1 bulan penjara. Kerugian negara atas kasus korupsi pengadaan Alquran dan buku Iqra itu sebesar Rp141 juta. Putusan Hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun Darwis mengajukan Banding hingga Kasasi ke Mahkamah Agung.

Darwis Salim didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 4 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Jaksa pun mendakwa Darwis dengan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (MCB.01/02)

Berikut Putusannya: (download file.pdf)

PUTUSAN DS

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top