MCB.COM (Gorontalo) – Komisi Pemilihan Umum KPU telah mengatur Lembaga Survei dalam pemilihan kepala daerah yang tertuang dalam Peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat.
Dalam PKPU tersebut menyatakan, KPU mewajibkan Lembaga Survei yang resmi yang ingin berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2017 ini agar mendaftarkan diri ke kantor KPU setempat.
Hal tersebut juga dibenarkan Bawaslu Provinsi Gorontalo. Menurut Komisioner Bawaslu, Nanang Masaudi mengatakan, lembaga survei diwajibkan mendaftar agar prosedur dalam pelaksanaan perhitungan cepat terarah dan sesuai aturan.
Menurut Nanang, lembaga survei juga dilarang mempublikasikan hasil survei atau perhitungan cepatnya saat masa tenang. Hasil perhitungan cepat yang dilakukanpun harus diberi keterangan bahwa survei tersebut bukan hasil resmi penyelenggara pemilu, sehingga masyarakat tidak dibuat bingung karena hasil survei. (MCB.01/Ferd)
