Maluku

Masih Bergaji 2 ASN Terpidana Korupsi Alkes Belum Dipecat, Bupati Malteng Abaikan Amanat UU dan Instruksi Menteri

MCB.Com (Ambon)  Kekuasaan Bupati Malteng, Tuasikal Abua sepertinya lebih tinggi atas Undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta lebih tinggi dari kedudukan Instruksi Menteri.

Pasalnya, UU nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN terlibat kasus korupsi yang statusnya sudah ditetapkan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap mesti dipecat dari jabatan yang disandang tidak diperdulikan Bupati Kabupaten Maluku Tengah selama ini.

Ini terkait 2 terpiana kasus Korupsi Alkes RSUD Masohi, dr. Abd. Muthalib Latuamury yang sudah divonis hukuman penjara 5 tahun dan Nirwati yang dihukum 4 tahun 6 bulan, hingga kini masih berstatus PNS aktif meski tengah menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.

Bahkan, Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni, Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB dan Kepala BKN yang telah menginstruksikan dan menetapkan batas waktu pemecatan ASN mantan koruptor pada 30 April 2019 baru baru ini tak digubris Tuasikal.

Padahal sebelumnya Bupati Malteng, Abua Tuasikal yang dikonfirmasi wartawan terkait pemberlakuan aturan UU serta SKB tiga Menteri terhadap 2 terpidana Alkes itu berjanji akan melaksanakan amanat UU serta perintah 3 Menteri itu sesuai  batas waktu yang ditentukan, namun hingga saat ini sudah memasuki pertengahan bulan Juni 2019 hal itu belum juga terwujud.

Hal ini menimbulkan pertanyaan kenapa Bupati Abua Tuasikal enggan melaksanakan amanat UU dan Instruksi 3 Menteri.? Apakah UU di Negara ini dan instruksi 3 Menteri tidak berlaku di Kabupaten Maluku Tengah.? Benarkah ada unsur ketakutan Bupati dalam menerapkan aturan UU yang berlaku terhadap 2 terpidana kasus Korupsi Alkes lantaran ada yang bakal membongkar bobrok dan siapa aktor sebenarnya dibalik korupsi Alkes RSUD Masohi.? (IMO-Maluku)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top