MCB.Com (Kota Gorontalo) – Sebanyak 30 unit kendaraan ruda dua, bentor, dan roda empat terjaring Oporasi Zebra Satlantas Polres Gorontalo Kota, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Kamis (09/11). Salah satu diantaranya mobil dinas milik Pemda Provinsi Gorontalo.
Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Jalan, Satuan Lalulintas (Dikyasa) Polres Gorontalo Kota, Ipda M. Atmal Fauzi menguraikan, rata-rata dari hasil penindakan, kenderaan tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-suratan berupa SIM dan STNK.
“Dari hasil operasi kali ini, kami berhasil menindak kurang lebih 30 unit kendaraan. Sebagian besar kendaraan yang melanggar pada razia kali ini diantaranya, pengendara mobil tidak menggunakan sabuk pengaman, kelengkapan sura-surat, serta pengguna knalpot recing,” ujar Atmal Fauzi.
Menurut Atmal Fauzi, penindakan diprioritaskan kepada pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pemeriksaan surat-suratan. Namun ketika surat-suratan tidak lengkap, maka salah satu diantaranya harus ditahan—kenderaan atau surat-sratannya sambil menunggu proses lebih lanjut.
Bahkan pantauan MCB.Com salah satu kendaraan roda dua yang menggunakan lampu sorot led proji double sinar blitz langung ditilang ditempat dan dicabut lampunya.
“Ya, memang benar, lampu blitz dan strobe yang digunakan pengendara langsung kita tindaki. Selain menggangu pandangan orang lain, lampu tersebut juga hanya digunakan oleh aparat dan ambulance,” terangnya.
Atmal Fauzi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, sebab selama sembilan hari Operasi Zebra berlangsung, tindakan pelanggaran semakin berkuran. “Itu tandanya kesadaran masyarakat dalam menggunakan kenderaan semakin meningkat,” tandasnya.*(01-17)
