MCB.Com (Gorontalo) – Penangkapan terhadap pelaku curanmor (pencurian kenderaan bermotor) berinisial NA, berawal dari informasi adanya penjualan kendaraan roda dua yang dijual murah tanpa kelengkapan surat.
Kecurigaan polisi pun terbukti. Setelah di periksa, motor tersebut adalah hasil curian. Pelaku pun langsung diciduk bersama sejumlah motor curian.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Handy Senu Nugroho membeberkan, pelaku tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama. Untuk kasus ini, pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua di lima lokasi, tiga diantaranya dilakukan di Kota Gorontalo, dan sisanya di wilayah Kabupaten.
Total barang bukti yang disita dari pelaku berjumlah delapan unit roda dua. Dalam aksinya, pelaku menyasar kendaraan roda dua yang tidak di kunci stang oleh pemiliknya. Setelah aman, pelaku mendorong motor dan membawanya ke tempat lain.
“Kita dapat informasi berkaitan adanya satu orang laki-laki yang menjual kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dan kita amankan yang bersangkutan kita introgasi, barang bukti kita amankan, kita dapatkan juga kendaraan jenis Vega dan kemudian kita kembangkan dari seorang yang bernama NA,” jelas Handy Senu Nugroho.
Dari hasil introgasi kata Handy Senu Nugroho, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP), diantaranya; 5 buah di Kabupaten Gorontalo dan 3 buah Kota Gorontalo.
Pencurinya mengaku melihat ada kendaraan roda dua yang tidak dikunci stang dan lengah dari pemiliknya, sehingga dibawah diam-diam didorong setelah kemudian diputus kabelnya atau disambung supaya bisa hidup.
Handy Senu Nugroho menambahkan, atas ulahnya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.* (01/03)
