MCB.Com (Pohuwato) – Polda Gorontalo berhasil mengamankan sejumlah orang di lokasi tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato bersama barang bukti alat berat. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat kepada Polda Gorontalo yang melaporkan adanya tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga tambang bebatuan ini, tidak mengantongi ijin.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, aparat Polda Gorontalo membentangkan garis polisi di lokasi kejadian, serta mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, tiga unit mobil truk, dan alat berat yang digunakan.
Barang bukti alat berat yang berhasil diamankan Polda Gorontalo.
Meski demikian, mereka yang diamankan tersebut, masih berstatus sebagai saksi, belum ditetapkan tersangka. Total jumlah saksi yang dimintai keterangan mencapai 10 orang.
“Dugaan pelanggaran hukum yang melakukan penambangan mineral batuan tanpa mengantongi ijin usaha pertambangan. Untuk pelakunya sedang dalam penyelidikan yang sementara kita lakukan. Nanti setelah proses penyidikan baru bisa menentukan siapa teresangka dalam kasus ini,” jelas AKBP. Dony, aparat Polda Gorontalo.
Jika terbukti bersalah kata Dony, polisi akan menjerat para pelaku sesuai dengan ketentuan pasal 158 undang-undang nomor 54 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda maksimal 10 milyar rupiah.
Terkait kasus ini, polisi meminta masyarakat turut membantu dalam pengungkapan kasus dengan cara melapor jika menemukan kasus yang sama.* (01/Ferd)