MCB.Com (Gorontalo) – Aturan tegas pendistribusian gas Elpiji khususnya Elpiji 3 kilogram terus disosialisasikan Pertamina Gorontalo. Sales ekskutif elpiji Sulawesi Utara–Gorontalo menegaskan, dalam kontrak antara pangkalan dan agen, dilarang mendistribusikan gas elpiji kepada pengecer, terlebih menjual gas elpiji tanpa prosedur yang tepat.
Jika terbukti menyalahi aturan tersebut, pemilik pangkalan bisa diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja sama penjualan Elpiji.
Menurut Pertamina Gorontalo, dalam manajemen barang bersubsidi, dibutuhkan orang bertanggung jawab terlebih dalam melayani kebutuhan masyarakat.
Proses pengawasanpun tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah, namun juga Pemerintah bersama masyarakat. Jika proses penyaluran gas elpiji tidak tepat sasaran, maka dipastikan akan terjadi kelangkaan.
Untuk pemetaan distribusi gas Elpiji, pertamina mengupayakan menambah jumlah pangkalan Elpiji resmi di wilayah Gorontalo. Selain itu, stasiun pengisian bahan bakar umum SPBU juga disiagakan untuk melayani permintaan masyarakat terhadap tabung gas Elpiji.
Selain itu, pertamina Gorontalo juga mengintensifkan pengawasan terhadap pendistribusian tabung gas terutama untuk gas elpiji yang disubsidi Pemerintah ukuran tiga kilogram. Pihak pangkalan maupun agen diharapkan mematuhi aturan untuk tidak menjual Elpiji disubsidi kepada oknum pengecer maupun warga yang tergolong mampu, karena Elpiji 3 kilogram diperuntukkan untuk warga miskin.(01/03)
