MCB.Com (Kota Gorontalo) – Jika PPP Kota Gorontalo kubu Romi atau Romahurmuziy yang tergabung dalam “Koalisi Madani” menyatakan tidak akan mendukung Marten Taha, justru berbeda dengan PPP kubu Djan Faridz yang akan mendukung Marten Taha sebagai calon walikota tahun 2018 mendatang.
Ketua DPC PPP Kota Gorontalo versi Muktamar Jakarta Arifin Miolo mengatakan, alasannya menudukung Marten Taha memang cukup kuat. Kata dia, Marten Taha telah berbuat banyak untuk kepentingan masyarakat Kota Gorontalo.
“Terkecuali yang menutup hatinya tidak mau mendukung Pak Marten sebagai calon walikota. Coba lihat, begitu banyak program pemerintah kota di bawah kepemimpinan Pak Marten yang pro rakyat. Bahkan prestasi dan penghargaan yang diukir Pak Marten begitu banyak. Ini fakta yang kita tidak bisa bantah. Kita harus obyektif melihatnya,” ujar Arifin.
Arifin Miolo mengaku bahwa DPC PPP Kota Gorontalo telah berkomunikasi dengan DPP PPP melalui Korwil Sulawesi. “Kami telah komunikasikan soal dukungan PPP ke Pak Wali, dan disarankan oleh korwil agar diperkuat saja komunikasi dengan Pak Marten. Dan siapapun calon wakil Pak Marten kami tetap akan dukung,” jelas Arifin.
Surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor: AHU.4.AH.11.01-48 tanggal 3 Agustus 2017
Disinggung soal PPP Djan Faridz yang tidak bisa mengusung pasangan calon walikota dan calon wakil walikota, Arifin hanya tersenyum. Pasalnya, sampai saat ini yang memiliki SK dari Kemenkumham adalah PPP kubu Romi—bukan kubu Djan Faridz. “Nanti kita lihat saja,” katanya singkat.
Dijelaskan, memang pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usana Negara (PT-TUN) yang memenangkan kubu PPP Romi, diklaim bahwa sengketa PPP telah berakhir. Padahal, PPP Djan Faridz masih melakukan perlawanan hukum—menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga klaim kubu PPP Romi yang menyebut satus PPP telah incracht adalah tidak benar dan merupakan pembohongan publik.
Demikian halnya dengan klaim kubu PPP Romi yang mengaku telah memiliki putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor: 79/PK/Pdt.Sus.Parpol/2016 adalah tidak benar. Sesuai Undang-undang Nomor: 2 Tahun 2011 tentang partai politik, tidak mengenal peninjauan kembali dalam sengketa partai politik.
“Sampai saat ini salinan putusan PK yang memenangkan PPP Romi tidak ada. Sesuai Undang-undang bahwa sengketa partai politik hanya berakhir pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dan MA telah memenangkan PPP Djan Faridz melalui putusan Mahkamah Agung Nomor: 601/Pdt.Sus.Parpol-2016 dan putusan Mahkamah Agung Nomor: 504 K/TUN/2015,” urai Arifin.
Apalagi kata Arifin, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan surat Nomor: AHU.4.AH.11.01-48 tertanggal 3 Agustus 2017, yang pada intinya menyampaikan bahwa sengketa PPP belum incracht. Dengan demikian sampai saat ini PPP masih status quo.
“Jika membaca surat dari kemenkumham sampai saat ini, berarti PPP masih bermasalah hukum—belum final. Pokoknya kita tunggu saja hasil akhirnya,” tegasnya.* (01/02)
