MCB.Com (Kota Gorontalo) – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara berpendapat, Surat Keterangan Tamat (SKT) Nomor: 217/II.16.4/Md-1981 tanggal 29 Januari 1981 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo secara hukum dapat dipergunakan oleh Tergugat II Intervensi (Adhan Dambea-red) sebagai dokumen syarat bakal calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013.
Demikian sebagian petikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor: 05/G/2013/ PTUN.MDO. Dengan melihat putusan tersebut, Wakil Ketua Bidang Politik DPD Partai Hanura Provinsi Gorontalo, Sindu Abdul Azis menegaskan, SKT milik Adhan Dambea adalah sah sesuai hukum.
“Dalam amar putusan PTUN Manado menyebutkan, SKT tersebut adalah berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB SD. Nah, sehingga tidak ada alasan bagi KPU atau pihak-pihak lain menggugurkan Pak Adhan. Apalagi jika dijadikan sebagai yurisprudensi. Itu sangat tidak tepat dan tidak beralasan,” terang Sindu Abdul Azis kepada MCB.Com.
Sindu Abdul Azis menjelaskan, dicoretnya Adhan Dambea dari calon kepala daerah kala itu bukan karena SKT-nya tidak sah, tetapi legalisir fotokopi SKT yang dicabut kembali oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo.
Bahkan kata Sindu Abdul Azis, Putusan PTUN Manado telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar Nomor: 65/B/2013/PT.TUN.MKS tanggal 24 Juni 2013. “Artinya, sesungguhnya SKT milik Pak Adhan sudah tidak ada masalah lagi jika dilihat dari kepastian hukumnya,” jelas Sindu.
Justru menurut Sindu Abdul Azis, pencoretan Adhan Dambea sebagai kontestan calon kepala daerah disebabkan oleh tekanan dari pihak-pihak tertentu kepada Komisioner KPU Kota Gorontalo untuk menggugurkan Adhan Dambea. “Coba bayangkan, yang menjaga keamanan sudah melibatkan pihak TNI. Padahal soal keamanan menjadi ranah kepolisian—bukan wewenangnya TNI,” ungkapnya.
Disisi lain Sindu Abdul Azis mengutarakan, kasus Risman Taha yang mengunggah di facebook tentang ijazah Adhan Dambea. Akibatnya, Risman Taha dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Gorontalo terbukti melakukan pencemaran dan mendapat hukuman delapan bulan hukuman percobaan.
Kemudian jelas Sindu, Jaksa Penuntut Umum melakukan banding, dan Pengadilan Tinggi memutuskan Risman Taha tetap dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman badan lima bulan penjara. Namun Risman Taha kembali melakukan kasasi. Hingga kini putusan kasasi belum ada.
“Nah, jika ditinjau dari semua aspek hukum, bahwa SKT yang selama ini dipersoalkan oleh orang-orang tertentu, tidak ada masalah lagi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.* (01/02)
