Gorontalo

Sidang Korupsi Jalan Samaun Pulubuhu: Pemeriksaan Saksi Perjelas Peran Terdakwa

Gorontalo – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Samaun Pulubuhu, Kabupaten Gorontalo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Agenda persidangan hari ini berfokus pada pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Persidangan berlangsung cukup panjang mengingat jumlah saksi yang dihadirkan cukup banyak. Meski demikian, pemeriksaan tersebut dinilai penting karena memberikan gambaran lebih terang mengenai alur pengerjaan proyek jalan yang kini tengah disidangkan.

 

Penasehat Hukum terdakwa Yanto Kansil, Linson Mangapul Sitorus, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keterangan para saksi justru memperjelas peran masing-masing pihak dalam proyek tersebut.

 

“Dari keseluruhan keterangan saksi yang sudah didengar, semakin jelas letak dan alur dugaan tindak pidana korupsi ini. Terungkap pula peran masing-masing terdakwa, sehingga posisi klien kami, Yanto Kansil, seharusnya dapat dipahami dengan terang,” ujarnya usai sidang.

 

Menurut Linson, Yanto Kansil hanya bertugas sebagai juru bayar dan tidak termasuk dalam jajaran pelaksana proyek. Karena itu, ia menilai kliennya tidak memiliki keterlibatan langsung dalam praktik korupsi sebagaimana didakwakan.

 

“Peran klien kami hanya administratif, sebatas melakukan pembayaran. Ia tidak terlibat dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan teknis proyek. Maka dari itu, sewajarnya klien kami terbebas dari tuntutan hukum,” tambahnya.

 

Sidang selanjutnya akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum sebelum masuk pada tahap tuntutan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top