
Limboto – Pengadilan Negeri (PN) Limboto kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan dan pemasukan bukti surat dari Tergugat IV.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim PN Limboto berlangsung tertib. Untuk pertama kalinya, Tergugat IV hadir secara pribadi tanpa didampingi kuasa hukum dan menyerahkan langsung sejumlah bukti surat yang dinilai penting dalam perkara tersebut.
Majelis kemudian meneliti dan mencatat seluruh dokumen yang diserahkan sebelum menyatakannya sah sebagai bagian dari berkas perkara.
> “Bukti surat dari Tergugat IV telah kami terima dan dicatat secara resmi. Selanjutnya majelis akan menjadwalkan pemeriksaan lapangan terhadap objek tanah yang menjadi pokok sengketa,” ujar Ketua Majelis Hakim di sela-sela persidangan.
Setelah seluruh bukti diperiksa, Majelis Hakim menetapkan agenda sidang berikutnya berupa pengecekan langsung ke lokasi tanah yang dipermasalahkan. Agenda tersebut dimaksudkan untuk memastikan posisi, batas, dan kondisi objek sengketa secara faktual di lapangan.
Dengan demikian, perkara perdata ini kini memasuki tahap krusial pemeriksaan lapangan, yang akan menjadi dasar penting bagi majelis dalam mempertimbangkan dan memutus perkara.