MCB.Com (Gorontalo) – Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Provinsi Gorontalo akan ada disetiap Kabupaten/Kota. Mastina Zakani, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo menyatakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus 7 hari sebelum hari raya.
“Jika dalam 7 hari tidak dibayar, jangan takut melaporkannya kepada kami,” ujar Mastina di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2019).
Mastina mengungkapkan, jika ada laporan dari perusahaan atau karyawannya, kami turunkan tim dari pengawasan dan mediator untuk menangani perusahaan yang tidak mencairkan atau mengurangi jumlah THR.
“Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) itu, aturannya harus 1 bulan dan harus sesuai gaji UMP Gorontalo yaitu Rp 2.384.020. Jadi harus 1 bulan gaji yang harus dibayarkan,” ungkapnya.
Kata Mastina, Depnakertrans Provinsi tanggal 27 Mei 2019 ini ada launching, di situ akan ada posko THR kita buat. Setelah itu, pada tanggal 28 Mei 2019 posko pengaduan THR sudah ada di setiap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota.
“Jadi masyarakat bisa melaporkan langsung pengaduannya melalui posko THR di setiap Kabupaten/Kota,” lanjutnya
Untuk perusahaan yang tidak mencairkan atau mengurangi THR akan dapat sangsinya, sebagaimana peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016.
Mastina menegaskan, jika terbukti ada perusahaan melanggar, kita berikan sangsi administrasi dalam bentuk nota. Dan nota itu kita akan berikan ke pihak perusahaan yang melanggar.
“kalau tidak ditindaklanjuti juga, maka kita akan berikan nota 2 dan Nota 3, kalau sampai nota 3 tidak ditindaklanjuti lanjuti akan berikan sangsi pencabutan izin perusahaan,” Tandasnya. (Yusran)
