Gorontalo

Terminal 42 Dungingi ‘Makan Korban’ dan Tinggalkan Hutang

MediaCerdasBangsa.Com (Gorontalo) – Memilukan, pembangun Terminal 42 Gorontalo di Dungingi ternyatan meninggalkan hutang 54 miliar dan ‘memakan korban’ dengan ditetapkannya tiga tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo yakni, Kepala Dinas PU Kota Gorontalo, Hendritis Saleh selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Taufik Bakari selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pelaksana pekerjaan (Kontraktor), AL alias Acihito.

Ketiga tersangka tersebut diduga kuat menilep anggaran Rp 400 juta dari pekerjaan penimbunan yang tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kini kasus yang melibatkan tiga tersangka itu sementara disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo.

marten taha_fixed

Walikota Gorontalo, Marten Taha, SE., M.Dev

Walikota Gorontalo, Marten Taha ketika dihubungi usai pengresmian Kantor Media Cerdas Bangsa Group, Jum’at (1/4) menjelaskan, Pemerintah Kota Gorontalo telah membayar hutang tersebut sebesar Rp 16 miliar pada akhir Desember 2015 dan akan diselesaikan dalam jangka waktu lima tahun dari hutang keseluruhan sebesar Rp 54 miliar.

Namun jika Terminal 42 ini akan diambil alih dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, maka kemungkinan besar hutang tersebut tidak akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Gorontalo. “Kita tunggu saja ya…?,” tandas pria murah senyum ini yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo ini kepada mediacerdasbangsa.com sambil masuk ke dalam mobil dinasnya. (AMH/002)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top