MCB.Com (Gorontalo Utara) – Diduga melakukan kegitan yang tidak jelas dan berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat, Pemkab Gorontalo Utara (Gorut) bersam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat dengan menghadirkan langsung pihak yang mengaku pengurus UN Swissindo wilayah Sulawesi dan Maluku.
Rapat dipimpin langsung Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin terungkap sejumlah fakta bahwa kegiatan UN Swissindo mengaku akan melepaskan beban hutang masyarakat serta pemberian jaminan hidup berupa uang bagi masyarakat setiap bulan yang bisa diambil di Bank Mandiri pada tanggal 17 Agustus. Pernyataan itu dinilai tidak jelas.
Pengakuan Bank Mandiri, tidak ada simpanan uang ataupun harta berharga UN Swissindo di Bank Mandiri sebesar 4.300 Trilyun rupiah untuk membayar hutang dan jaminan hidup masyarakat seperti yang sebut-sebut pengurus UN Swissindo.
Rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo Utara.
Terungkap fakta pula bahwa menurut Otoritas Jasa Keuangn (OJK), program pembebasan hutang debitur oleh pihak lain—bukan oleh debitur sendiri ke bank yang memberikan pinjaman, merupakan praktek yang tidak lazim pada perbankan.
Oleh karena itu Bupati Indra Yasin akan mengeluarkan surat resmi menutup sekretariat serta menghentikan sementara kegiatan yang dilakukan UN Swissindo di masyarakat. Langkah ini juga kata Indra, secara sukarela atas permintaan resmi pengurus UN Swissindo.
“Hal ini kita lakukan untuk menjaga stabilitas di tengah-tengah masyarakat, menjaga stabilitas perokonomian negara, dan lebih khusus lagi perekonomian daerah,” ungkap Indra Yasin.
Deputy Koordinator UN Swissindo Wilayah Sulawesi-Maluku Jhoni Gobel.
Rapat dalam rangka menjaga stabilitas Kabupaten Gorut ini turut dihadiri Kepala OJK Wilayah Sulut Gorontalo dan Malut Elyanus Pongsoda, para danramil, serta kapolsek se-Gorut, Pimpinan OPD, dan para camat.
Terkait kegiatan yang dilakukan UN Swissindo, Kepala Otoritas Jasa Keuangan OJK Wilayah Sulut-Gorontalo dan Maluku Utara Elyanus Pongsoda mengatakan, ia tidak bisa memberi kesimpulan terhadap lembaga tersebut yang diduga melakukan penipuan.
Menurut Elyanus, untuk memberi kesimpulan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Namun jika melihat fakta-fakta yang terungkap pada rapat Forum Pimpinan Daerah dengan menghadirkan pengurus UN Swissindo, OJK menilai kegiatan ini tidak jelas serta tidak memenuhi praktek yang lazim di perbankan, dan tidak memiliki ijin dari OJK.
“Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi bodong yang telah merugikan banyak orang diberbagai daerah. Investasi yang legal adalah investasi yang memiliki ijin dari OJK atau otoritas lain yang melakukan pengawasan sesuai perundang-undangan,” jelas Elyanus Pongsoda.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gorontalo Utara Abdul Wahab Paudi.
Sementara itu, Deputy Koordinator UN Swissindo Wilayah Sulawesi-Maluku Jhoni Gobel menjelaskan, lembaga yang salah satu programnya untuk pembebasan hutang dan jaminan hidup kepada masyarakat untuk kemaslahatan manusia bukan hanya di Gorontalo, tapi di dunia.
“Agar tidak terjadi gesekan diantara masyarakat dan petugas dalam pelaksanaan program ini, maka dari kami selaku pengurus, untuk menghentikan sementara kegiatan UN Swissindo di Gorontalo Utara sambil berkoordinasi dengan pengurus pusat di Cirebon. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami siap mengembalikan uang warga,” ungkap Jhoni.
Bank Mandiri telah memberikan pernyataan resmi melalui media cetak nasional tanggal 2 Agustus 2017, Pengumuman Nomor CEO.CSC/013/P/VIII/2017 sehubungan dengan beredarnya dokumen yang mengatas-namakan UN Swissindo tentang Voucher Human Obligation , biaya peningkatan kesejahteraan hidup atau VM 1; (1). Bank Mandiri tidak pernah bekerjasama dengan organisasi yang mengaku bernama UN Swissindo. Atas hal tersebut Bank Mandiri tidak bertanggung jawab atas segala resiko dari informasi yang beredar di masyarakat.
(2). Satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum dibidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, sebelumnya telah meminta masyarakat mewaspadai penipuan UN Swissindo dengan berbagai modus pengumpulan dana masyarakat.
(3). Bagi masyarakat maupun nasabah yang menerima atau menemukan dokumen sebagaimana tersebut diatas, maupun informasi lain yang sejenis, agar dapat menyerahkannya kepada kantor PT Bank Mandiri Persero Tbk terdekat atau menghubungi Mandiri Call 14000.
Rapat Forum Komunikasi Pimpinan daerah Gorontalo Utara diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Gorontalo Utara.
Kepala Badan Kesbangpol Abdul Wahab Paudi mengatakan, perbankan tidak mengetahui keberadaan lembaga asset serta dana UN Swissindo. Bank tidak menjamin semua produknya berkaitan dengan uang dan jaminan hutang.
Menurut Abdul Wahab, program pelunasan hutang yang ditawarkan UN Swissindo diduga dapat merusak ekonomi Perbankan Indonesia. Lembaga ini juga tidak berbadan hukum resmi sesuai perundang-undangan di Indonesia.
Abdul Wahab menegaskan, stabilitas daerah itu sangat penting. Apalagi Kabupaten Gorontalo Utara menghadapi pemiludaka tahun 2018, sehingga setiap hal yang dianggap dapat berpotensi menimbulkan gesekan, konflik di tengah-tengah masyarakat, akan segera sikapi. Seperti kehadiran UN Swissindo sangat meresahkan masyarakat.
“UN Swissindo merekrut orang dengan begitu cepat. Dan dari dokumen-dokumen yang mereka miliki, cara kerja mereka, maka kami berinissiatif menghadirkan pemerintah daerah dan pimpinan dari semua unsur kepentingan agar masalah ini segera terselesaikan,” jelas Abdul Wahab.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Taufik Gunawan menegaskan, sejauh ini pihaknya menunggu hasil penyidikan dari polisi. Jika memang ada masyarakat yang melapor—mengalami penipuan dari UN Swissindo, pasti akan diprosessecara hukum.
Sementara dari pihak kepolisian—Kapolda Gorontalo telah perintahkan agar menghentikan kegiatan UN Swissindo.* (01/02-Ferd)
