Gorontalo

Wajib Pajak Keluhkan Pelayanan di KPP Pratama Gorontalo

MCB.Com (Gorontalo) – “Cepat, Tepat, Pasti” merupakan slogan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak.

Demikian halnya dengan sikap petugas yang berada di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), seharusnya menyambut wajib pajak atau masyarakat yang datang dengan memberikan 3S (Senyum, Sapa, Salam).

Apakah demikian sikap para petugas yang berada di loket TPT melayani para wajib pajak? Jawabannya, mungkin “Ya” dan mungkin juga “Tidak”. Pasalnya, pantauan MCB.Com di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo sangat berbeda dengan standar pelayanan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak. Wajib pajak mengeluh.

Kala itu, Selasa (7/11) sekitar pukul 14.38 Wita, seorang wanita yang diperkirakan berusia sekitar 50 tahun datang ke KPP Pratama Gorontalo. Ia bermaksud mengurus perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaannya yang tadinya berstatus CV (Commanditaire vennootschap), ditingkatkan menjadi PT (Perseroan Terbatas). Diapun telah membawa beberapa dokumen yang mungkin menjadi persyaratan—yakni perubahan Akta Notaris.

Lantas, apa yang dialami oleh wanita ini? Petugas loket TPT katakan, “Ini harus dilakukan penghapusan!” Tanya kembali sang wanita ini, “Siapa yang melakukan penghapusan? Apakah saya sendiri?”

Wanita paro baya ini sedikit emosi ketika mendengar petugas loket TPT yang terkesan tidak bersahabat dengan wajib pajak. Kemudian, petugas loket tersebut mengambil tiga lembar kertas yang sudah terformat untuk diisi oleh wajib pajak.

Usai mendapatkan lembaran-lembaran kertas yang sudah terformat, ia bergegas keluar dari  Gedung  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo sambil menggerutu. “Pelayanan di sini ini tidak baik. Wajib pajak diperlakukan seperti terdakwa,” ucapnya kesal.

Wanita itu bernama Meidy. Menurut Meidy, seharusnya petugas yang ditempatkan di kantor pajak memiliki kesantunan dalam memberikan pelayanan sekaligus penjelasan yang baik kepada wajib pajak—bukan malah terkesan tidak bersahabat. Bahkan bukan kali pertama ia mengalami pelayanan hal serupa.

Kata Meidy, sebenarnya wajib pajak akan taat pada aturan selama petugasnya bersifat baik. Padahal tidak semua masyarakat atau wajib pajak mengetahui prosedur yang diterapkan oleh kantor pajak.

“Petugas seyogyanya memberikan penjelasan secara komprehensif kepada wajib pajak. Bisa dibayangkan jika wajib pajak jauh dari kantor pelayanan pajak. Nah, bisa jadi ia akan bolak balik hanya urusan yang satu ini hingga beberapa hari. Sementara pekerjaannya begitu banyak untuk menghidupi keluarganya,” tandasnya.* (01/02)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top