Gorontalo

‘Tilep’ Dana Desa, Bupati Nelson Copot Kades Labanu Dan Kades Motoduto

MCB.Com (Kabupaten Gorontalo) – Prof. Nelson Pomalingo, Bupati Kabupaten Gorontalo menindak tegas dengan mencopot Fadli Otuhu—Kepala Desa (Kades) Labanu, Kecamatan Tibawa dan Fery Isa—Kades Motoduto, Kecamatan Boliyohuto.

Pemberhentian dua kepala desa tersebut disampaikan Nelson pada konferensi pers yang disiarkan langsung oleh Kharisma Radio 90 FM, Selasa (6/2/2018) di Rumah Dinas Bupati yang dibuktikan dengan SK pemberhentian sementara Nomor: 91/17/II/2018.

Pencopotan kepala desa ini lantaran keduanya diduga menilep dana desa hingga mencapai 300 juta. Keduanya menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkannya.

“Kami sudah melakukan pembinaan selama tiga tahun, tetapi yang bersangkutan tidak menghiraukan. Bahkan sudah melakukan teguran lisan maupun tertulis tiga kali, tetapi yang bersakutan tidak menghiraukan, sehingga harus mengambil putusan seperti ini,” ujar Nelson.

Menurut Nelson, sengaja pemberhentian kepada kepala desa tersebut dibuat sementara dalam rangka pembinaan dan mengikuti prosedur. Selain itu, diberikan kesempatan kepada keduanya untuk memperbaiki diri.

“Dan kalau yang bersangkutan tidak menyelesaikannya, akan dilakukan pemberhentian pemanen dan akan diproses secara hukum yang selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian,” tegas Nelson.

Hanya saja menjadi problem di desa saat ini, telah terjadi kurang harmonisnya antara kepala desa dengan masyarakat dan Badan Perwakilan Desa (BPD). Akibatnya, sangat mengganggu kinerja pemerintahan desa itu sendiri.

“BPD sudah memberi informasi dan telah melaporkan, tapi tidak kapok–kapok juga. Akhirnya hari ini saya putuskan untuk memberhentikan sementara,” terang Nelson.

Deklarator pembentukan Provinsi Gorontalo ini selalu mengingatkan agar dana desa yang dikucurkan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat. Setiap tahun dana desa terus meningkat di Kabupaten Gorontalo.

Dikatakan, tahun 2016 Kabupaten Gorontalo menerima dana desa kurang lebih 70 miliar, tahun lalu (2017) hampir 150 miliar. Sedangkan tahun ini (2018) sebessar 173 miliar. Untuk itu Nelson berharap agar memperbaiki penggunaan dana desa dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Sekarang ini juga sudah menjadi sorotan bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu sebagai akuntabilitas pertanggungjawaban, kita berbuat yang terbaik. Bagi yang belum baik kita perlu perbaiki, dan kalau memang tidak bisa diperbaiki, berarti yang bersangkutan yang salah pengelola dana desa itu,” tandasnya.* (01/02/Olu)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top