MCB.Com (Gorontalo) – Kegiatan Seminar Nasional Inovasi Pelayanan Publik tahun 2018, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menyampaikan komitmen pemerintah khususnya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Namun untuk mewujudkannya, banyak menghadapi tantangan.
Tantangan tersebut adalah praktek dugaan korupsi. Menurutnya, saat ini banyak pemberitaan media tentang penangkapan pejabat yang diduga melakukan tindak korupsi.
Idris Rahim menilai, hal ini akan berdampak pada penilaian masyarakat terkait kualitas pelayanan. Oleh karena itu, untuk mencegah bertambahnya kasus operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabat, ASN, maupun PNS, mulai dari pemerintah ditingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota hingga pelosok desa.
Ia berharap, sebagai abdi negara mampu mempertahankan sikap bertanggung jawab penuh terhadap tugas untuk melayani masyarakat secara baik, disiplin, penuh dedikasi, dan jujur.
“Sekarang ini tetntunya kita bisa lihat di media massa disana sini masih ada pejabat yang kena operasi tangkap tangan dan sebagainya. Ternyata masih ada korupsi, kolusi, dan nepotisme. Banyak Aparatur Sipil Negara, birokrasi kita belum menguasai tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” terang Idris.
Hal yang sama juga disampaikan Juanda Nawawi—Guru Besar Universitas Hasanudin Makassar. Juanda mengemukakan, sesuai amanah Undang-undang Dasar 45 bahwa ASN wajib melayani setiap warga negara untuk memenuhi kebutuhan dasarnya yang paling esensial.
Dikatakan, ASN adalah sesuatu yang sangat urgen dan sangat strategis dalam rangka menjawab segala tuntutan dan harapan masyarakat dalam memberikan pelayanan publik.
“Undang-Undang Dasar 45 dan ditindaklanjuti dengan Undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik mengamanatkan, bahwa negara melalui aparaturnya yaitu Aparatur Sipil Negara dapat melayani setiap warga negara dan penduduknya untuk memenuhi segala kebutuhan-kebutuhan dasarnya yang paling esensial,” tandas Juanda.* (01/03)
