MCB.Com (Kota Gorontalo) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai kejanggalan terhadap aset daerah. Pasalnya, beberapa aset daerah yang masih tercatat, tidak diketahui dimana keberadaannya. Oleh sebab itu BPK meminta kepada Pemerintah Kota Gorontalo agar segera melakukan perbaikan.
Walikota Gorontalo Marten Taha menuturkan, sejak terpilih sebagai walikota dan dilantik tahun 2014, ia melihat hal yang unik dalam pencatatan aset daerah. Makanya awal bulan September 2014, Marten mengaku mulai melakukan penataan aset besar-besaran. Ia menemukan banyak kejanggalan yang patut dilakukan perbaikan.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo ini menjelaskan, beberapa kejanggalan aset yang tercatat, tapi tidak ada barangnya. Anehnya lagi kata Marten, Pemerintah Kota Gorontalo memiliki tanah, namun setelah ditelusuri, sertifikatnya tidak ada. Pemerintah Kota Gorontalo kata Marten, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk melakukan perbaikan.
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo ini menguraikan, Pemerintah Kota Gorontalo memiliki lebih dari 39 ribuan atau hampir 40 ribu jenis aset. Hanya saja kata Marten, sebagian aset yang sudah habis terpakai masih juga tercatat. Kebanyakan di sekolah-sekolah dan puskesmas.
Alumni S-2 Universitas Gajah Mada ini menyesalkan, dua aset yang diketahui milik Pemerintah Kota Gorontalo, yakni, SDN 100 Kota Gorontalo di Kecamatan Kota Utara, dan Kantor Kelurahan Wumialo, digugat oleh masyarakat dan kalah di pengadilan. Padahal kata Marten, SDN 100 Kota Gorontalo tersebut sejak tahun 1971—kala itu masih SDN Inpres, tercatat sebagai aset daerah. Demikian pula dengan Kantor Kelurahan Wumialo yang dibangun tahun 1974.
“Setelah saya telusuru, tanah tersebut hibah masyarakat, tapi tdk pernah diurus. Balik namanya tdk pernah diurus, akta hibahnya tidak pernah diurus. Akibatnya, kita digugat dan kalah. Demikian pula dengan Pasar Moodu pemkot digugat, tapi kita menang. Namun yang menggugat masih naik banding. Gedung Nasional juga digugat, tapi kita menang. Nanti kita lihat saja perkembangannya,” tutur Marten.
Bahkan pria kelahiran Gorontalo, 29 Agustus 1959 mengaku bahwa untuk penertiban aset daerah belum tuntas. Dikatakan, terakhir BPK menyarankan agar pemkot segera melakukan penataan pencatatan aset daerah, terutama aset-aset besar.
“Kalau di dinas-dinas masih aman. Misalnya, Dinas PU—menyangkut alat berat. Dinas Perhubungan—menyangkut kenderaan. Demikian juga di Dinas Lingkungan Hidup. Penertiban aset belum tuntas seluruhnya,” tandasnya. (01-02/Bayu)
