Gorontalo

BNK Desak DPRD Segera Realisasikan Perda Penyalagunaan Narkoba

MCB (Bone Bolango) – Adanya regulasi rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang akan diterbitkan oleh DPRD Kabupaten Bone Bolango, pihak BNK mendesak agar mempercepat atau merealisasikan Perda tersebut.

Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone Bolango, Abd. Haris Pakaya ketika diwawancarai terkait mendatangi DPRD Kabupaten Bone Bolango mengatakan, tujuannya adalah mempercepat proses penerbitan Perda penyalagunaan narkoba.

Sejauh ini kata Haris, masih ada bahan-bahan zat narkoba yang tidak tertuang dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009, seperti zat adiktif, kemudian obat-obatan lain sangat membahayakan dan mengandung narkoba. Itu perlu diPerdakan.

Menurut Haris, dengan adanya Perda, ada sangsi hukum yang jelas terhadap masyarakat. Jika tidak ada Perda yang mengaturnya, maka masyarakat akan seenaknya menggunakan barang tersebut.

“Kemarin kami mendesak pihak DPRD untuk segera mungkin merealisasikan Perda penyalahgunaan narkoba,” terang Haris.

Sebelumnya Ketua DPRD Bone Bolango, Faisal Mohi menjelaskan, Kabupaten Bone Bolango sudah menjurus darurat narkoba. Berdasarkan data BNK, banyak masyarakat atau generasi muda sudah sangat paham tentang zat-zat yang mereka konsumsi, seperti narkoba.

Di Kabupaten Bone Bolango kata Faisal, narkoba bukan hanya berbentuk obat yang beredar sekarang ini. Namun ada za-zat lain dengan mudah didapat, seperti lem Fox (ehabon), rebusan dari rendaman sampah yang digunakan wanita (softex). “Ini mereka dapatkan entah dari mana ilmunya, lalu mereka jadikan media seperti penggunaan narkoba lainya,” papar Faisal.

Melihat kondisi masyarakat, terutama generasi muda sekarang ini mendorong DPRD Bone Bolango perihatin. Makanya dewan Bone Bolango akan membuat sebuah regulasi—peraturan daerah terkait penanggulangan narkoba atau sejenisnya. (01/02/17)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top