DKI Jakarta

DPP PPP Djan Faridz Temui Menkumham. Ini Keterangan Yasonna Laoly    

MCB.COM (Jakarta) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Muhammad Romahurmuziy.

Dalam putusan tersebut pengadilan membatalkan SK Pengesahan Kepengurusan Hasil Muktamar Pondok Gede dan mewajibkan Menkumham mengesahkan susunan PPP hasil Muktamar VIII Jakarta dengan Ketua Umum Djand Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusumah.

Seperti dilansir Kompas.com, Rabu, (23/11) PPP Djan Faridz menemui  Menkumham Yasonna Laoly di gedung Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP yang dipimpinnya.

“Agenda hari ini sebagaimana kemarin saya sampaikan, saya akan datang ke Kemenkumham untuk menyampaikan keputusan pengadilan negeri yang sebelumnya, tanggal 15 November 2016 dan juga putusan PTUN,” ujar Djan saat memberikan keterangan usai pertemuan.

Djan menuturkan, dalam pertemuan tidak terlihat adanya indikasi pihak Kemenkumham, sebagai pihak tergugat, akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Djan meyakini, Yasonna telah memahami isi putusan PTUN yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP Djan Faridz.

“Insya Allah Pak Yasonna tidak akan mengajukan banding. Karena beliau sudah mengerti ada putusan MA. Ini cuma menambah keyakinan beliau. Beliau bilang sudah terima semua dokumen dari PN, PTUN dan MA. Secepatnya beliau akan mengeluarkan keputusan,” kata Djan.

Amar putusan perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT menyebutkan: Pertama, mengabulkan gugatan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal SK pengesahan kepengusrusan hasil muktamar Pondok Gede. Ketiga, mewajibkan tergugat, Menkumham, untuk mencabut SK pengesahan kepengurusan Pondok Gede. Keempat, menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara. Sedangkan, amar putusan perkara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT menyebutkan lima poin.

Empat poin lainnya sama dengan putusan perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT. Satu poin lainnya itu menegaskan bahwa Menkumham diharuskan segera mengesahkan susunan kepengurusan PPP Djan Faridz.

arsul-sani

Arsul Sani—Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuzy

Sementara itu,  Arsul Sani—Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuzy yang diberitakan Kompas.com mengatakan, pihaknya merupakan tergugat intervensi yang kedudukannya sama dengan penggugat  (Djan Faridz) dan tergugat (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly), sehingga tetap berhak mengajukan banding dan melanjutkan proses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.

“Dengan banding tersebut, maka putusan PTUN Jakarta belum memiliki kekuatan hukum apapun terkait keabsahan SK Menkumham tersebut. Tadi secara lisan sudah menyatakan banding, besok formalnya,” ujar Arsul melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Arsul menilai, putusan PTUN Jakarta salah melihat status putusanMahkamah Agung Nomor 601/2015. Menurut dia, PTU Jakarta seharusnya melihat putusan MA tersebut lalu mengaitkan dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan, yaitu para pihak telah sepakat islah melalui forum Muktamar yang dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede. Muktamar tersebut telah menghasilkan kepengurusan hasil islah. Djan Faridz dianggap sebagai pihak yang tidak beritikad baik dengan mengingkari keputusan islah.

“PTUN Jakarta mengabaikan fakta-fakta di atas meskipun dokumen-dokumen, foto dan saksi-saksi, termasuk ahli, telah dengan gamblang menjelaskan hal tersebut,” ucap Arsul.

Masih berita Kompas.com. Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mempersilakan Romahurmuziy jika ingin mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan pihaknya. Djan mengaku tidak resah atas hal tersebut.

Menurut dia, dalam gugatan itu, pihak tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait SK pengesahan kepengurusan. Sementara, PPP pimpinan Romahurmuziy alias Romy menjadi pihak tergugat II atau intervensi yang terdampak atas putusan PTUN tersebut.

“Tidak ada masalah (Jika banding diajukan Romy), bukan dengan beliau kami berurusan. Beliau itu cuma intervensi saja,” kata Djan, di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).

Menurut Djan, kini ia menunggu Menkumham menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru yang mengesahkan pihaknya sebagai pengurus sah PPP. Sebab, hal itu telah ditegaskan dalam amar putusan PTUN dengan perkara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT yang menyebutkan bahwa Menkumham wajib mencabut SK hasil muktamar Pondok Gede. “Saya hanya berurusan dengan Menkumham,” kata dia.

15215765_10205529134546507_960456770_o

Menkumhan Yasonna Laoly bersama Pengurus DPP PPP Djan Faridz

Disisi lain MCB.COM mengutip berita yang dilansir sindonews.com.  Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku pihaknya akan mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz. Menurut Yasonna, pihaknya baru akan mempelajari putusan itu karena baru menerima salinan putusan tersebut.

“Saya sedang meminta Dirjen pelajari, kita lihat saja seperti apa,” ujar Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/11).

Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku sudah mendengar mengenai bunyi putusan PTUN. Kata dia, putusan itu memerintahkan kepada Menkuham agar mengesakan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz.

“Kita baca-baca dulu, kita baca dengan baik, masih dalam kajian kita. Dirjen sudah terima, tadi saya sudah dapat laporan ya,” tambahnya.

Sedangkan berita Kompas.com Yasonna mengaku sudah membaca sepintas salinan putusan tersebut. Ia tak menampik ada perintah dari pengadilan yang meminta Kemenkumham untuk mencabut surat keputusan PPP kubu Romahurmuziy. Namun, Yasonna mengaku akan mempelajari terlebih dahulu dasar dan pertimbangan yang digunakan PTUN dalam mengambil keputusan tersebut.

“Kita lihat dulu dong, pelajari secara mendalam. Tunggu dulu-lah dapat SK-nya vonisnya. Masa kita belum baca langsung komentar,” kata dia.  Yasonna menambahkan bahwa pihaknya tidak perlu menunggu hingga pengadilan tingkat akhir untuk mengeksekusi putusan PTUN tersebut. Asalkan pertimbangan dan dasar hukum yang dipakai sesuai. Kemenkumham bisa langsung mengeksekusianya. “Pokoknya ada yang diatas angin-lah ini,” kata dia. (MCB.01/02)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top