Gorontalo

Hati-hati Calon Gubernur Menggunakan PPP Versi Romahurmuzy…!

MediaCerdasBangsa.Com (Gorontalo) – PPP versi Romahurmuzy mulai melakukan komunikasi dengan partai-partai lain, salah satunya PDI-Perjuangan. Kedua partai itu telah menandatangan kesepakatan untuk mengusung kepala daerah, dimana salah kesepakatan, PPP yang memiliki empat kursi, mendapat jatah Calon Gubernur dan PDI-Perjuangan enam kursi di DPRD Provinsi Gorontalo rela memperoleh jatah Calon Wakil Gubernur. Namun PPP versi Djan Faridz mewanti-wanti para Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur Gorontalo agar hati-hati bila menggunakan PPP versi Romahurmuzy sebagai kenderaan politiknya.

Ketua DPC PPP (Djan Faridz)  Boalemo, Rustam Bokings menjelaskan, hingga kini PPP masih berkonflik, sehingga berbahaya bagi calon kepala daerah yang menggunakannya. Potensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat berpeluang besar.

Menurut Rustam, jika pilkada tahun 2015 partai dengan kepengurusan ganda dapat mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah, itu disebabkan belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sekarang kata Rustam, PPP versi Djan Faridz  telah memperoleh putusan dari Mahkamah Agung (MA) sebagaimana putusan Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang menyatakan bahwa susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 2 November 2014, merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah. Dan susunan pengurus hasil Muktamar VIII di Surabaya pada tanggal 15-18 Oktober 2014, tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Tambahnya lagi, memang Menkumham telah mengesahkan dan menerbitkan surat keputusan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Pondok Gede dengan nomor M.HH-06.AH.11.012016, namun bukan berarti menggugurkan putusan yang sudah incraht.

“Saya bukan ahli hukum, tapi kalau kita merujuk pada UUD 1945, bahwa keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap adalah salah satu sumber hukum. Sehingga pendapat saya yang bukan berlatar belakang hukum, putusan Menkumham itu dikeluarkan bukan atas dasar perintah Undang-undang, tapi berkualifikasi kebijakan, atau hanya didasarkan pada kekuasaan politik. Jika Menkumham taat terhadap Undang-undang, pasti Menkumham telah mengeluarkan SK kepada PPP Djan Faridz sebagaimana putusan MA,” papar Rustam kepada MediaCerdasBangsa.Com (MCB/02)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top