MCB.COM (gorontalo) – Data Satlantas Polres Gorontalo terungkap, sebagian besar pelajar SMA berusia 17 tahun yang menggunakan kendaraan sendiri ke sekolah tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk itu pelajar usia 17 tahun diharapkan mentaati peraturan berlalu lintas dengan mengurus SIM.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Gorontalo, IPDA Iwan Kapoyos mengungkapkan, meski sudah dilakukan razia kendaraan berulang kali, hingga saat ini pelanggar yang terdiri dari pelajar masih melakukan pelanggaran—tidak menggunakan helm standar, menggunakan knalpot racing, dan tidak mengantongi SIM.
Pelajar masih melakukan pelanggaran—tidak menggunakan helm standar, menggunakan knalpot racing, dan tidak mengantongi SIM.
Menurut IPDA Iwan Kapoyos, pelajar dibawah usia 17 tahun memang belum bisa untuk menggunakan kendaraan pribadi ke sekolah karena belum bisa mengurus SIM, tetapi bagi pelajar usia 17 tahun diharapkan segera mendatangi kantor pengurusan SIM. (MCB.01/Ferd)