MCB.COM (Kabupaten Gorontalo) – JPU Kejari Kab. Gorontalo telah menuntaskan perkara Tipikor pengadaan mesin karbon aktif dan mesih pengolahan minyak goreng atas nama terdakwa Iyan Ayuba, SE, MM.
Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan, terdakwa oleh JPU dituntut bersalah melakukan Tipikor melanggar pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor dengan tuntutan pidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan JPU tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo memutus terdakwa bersalah melakukan Tipikor melanggar pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor dan dihukum penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.
Terkait dengan barang bukti uang sebesar Rp. 384.825.000,- dirampas untuk disetor ke kas negara.
Terhadap uang sebesar Rp. 384.825.000,- tersebut JPU telah menyetorkan ke kas negara pada tanggal 8 Nopember 2019 melalui Bank BRI Cabang Limboto. (Olu/Humas)

Pingback: kamagra pharmacie gratuit comprime comtat venaissin
Pingback: kupte si kamagra online kanadský žádný skript
Pingback: purchase itraconazole uk where buy
Pingback: buy fildena cheap online no prescription
Pingback: online order gabapentin lowest cost pharmacy
Pingback: price comparison flexeril cyclobenzaprine
Pingback: get dutasteride generic online buy
Pingback: buy avodart cheap uk buy purchase
Pingback: buy staxyn in Australia
Pingback: buying xifaxan without a rx
Pingback: rifaximin where to buy canada
Pingback: how to order enclomiphene generic uk next day delivery
Pingback: androxal canadian healthcare pharmacy