MCB.Com (Gorontalo) – Satuan Reserse Polsek Tibawa, Kabupaten Gorontalo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap salah seorang wanita yang dilakukan oleh kekasih korban sendiri.
Untuk kelengkapan berkas penyidikan kasus pembunuhan, aparat Polsek Tibawa, Kabupaten Gorontalo, melaksanakan reka ulang ditiga lokasi, masing-masing; penginapan, area perkebunan warga yang menjadi lokasi kejadian pembunuhan, serta terminal.
Kapolsek Tibawa, Iptu Harisno Pakaja.
Dalam reka ulang ini, pelaku yang tidak lain adalah kekasih korban, memperagakan 40 adegan. Salah satu adegan memperlihatkan kejadian saat pelaku menghabisi nyawa korban dan membuang jasad korban di parit di area perkebunan warga.
Sebelumnya, dari penyelidikan kasus ini, terungkap motif pembunuhan terhadap korban. Niat pelaku membunuh kekasihnya sendiri diduga dilatar belakangi hubungan asmara. Keduanya awalnya berencana menikah, namun rencana tersebut tak kunjung terealisasi, hingga antara korban dan pelaku terlibat cekcok.
Kesal dengan ulah korban yang terus mendesak untuk segera menikah, pelaku akhirnya nekad menghabisi nyawa korban. Usai membunuh sang kekasih, pelaku kemudian mengemasi barangnya dari penginapan dan berencana melarikan diri, namun pelaku akhirnya tertangkap di Kabupaten Pohuwato.
“Dalam pelaksanaan rekonstruksi, ada 44 adegan yang dimulai dari Penginapan Rukun, kemudian berjalan ke TKP, kemudian sampai jembatan. Setelah rekonstruksi, kami langsung mengamankan kembali tersangkanya, untuk penahanan,” ungkap Kapolsek Tibawa, Iptu Harisno Pakaja.
Untuk menjerat pelaku kata Harisno Pakaja, polisi menggunakan pasal berlapis yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara.* (01/03)
