MCB.Com (Kota Gorontalo) – Jelang memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menggelar pertemuan dengan pihak terkait.
Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba menjelaskan, dari pertemuan tersebut disepakati sejumlah hal penting diantaranya lokasi kampanye monologis.
Ada tiga lokasi yang disepakati sebagai tempat pelaksanaan kampanye pasangan calon, yaitu Lapangan Taruna Remaja, Lapangan Bulotada’a, dan Lapangan Buladu.
Pada masa kampanye nanti, pasangan calon kepala daerah akan mendapatkan alokasi pembagian waktu dan tempat atau zona kampanye.
“Nah, lokasi–lokasi inilah yang tidak boleh dilanggar oleh bakal pasangan calon untuk proses kampanye. Kampanye yang setelah kami tetapkan dari tanggal 15 Februari kemudian sampai pada tanggal 23 Juni, sudah kami tetapkan ada jadwalnya dan kemudian akan kami tindak lanjuti dengan SK KPU,” ujar La Aba.
La Aba menambahkan, penentuan lokasi dan pembagian waktu kampanye akan disampaikan kepada pimpinan partai politik, masing-masing tim sukses pasangan calon peserta pilwako, aparat kepolisian serta panwaslu.* (01/03)
