MCB.Com (Gorontalo) – Sebelumnya pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) berakhir pada 30-H atau tanggal 17 Maret 2019. Namun dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, KPU memperpanjang masa pendaftaran DPTb hingga tanggal 10 April 2019 atau H-7.
Demikian disampaikan Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Devisi Perencanaan dan Data—Sophian Rahmola pada acara Coffe Morning dengan tema “Kesiapan Personil KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019”, di halaman Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Senin (1/4/2019).
Menurut Sophian, keputusan MK tersebut hanya dikhususkan bagi pemilih dengan kondisi tertentu. MIsalnya, sakit, menjadi tahanan, bencana alam, dan pelaksana di TPS yang sedang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Sophian menjelaskan, KPU tidak serta merta melakukan pendaftaran DPTb terhadap pemilih yang masuk rumah sakit. Pasalnya, jangan sampai pemilih yang masuk rumah sakit tersebut, justru akan keluar sebelum pencoblosan.
“Makanya kami tidak buru-buru medata orang yang masuk rumah sakita. Kamipun akan konsultasi dengan para dokter yang merawat di rumah sakit, apakah pasien itu akan keluar sebelum pencoblosan atau tidak?” terang mantan wartawan Gorontalo Pos ini.
Lantas, bagaimana dengan pasien yang masuk di atas tanggal 10, misalnya tanggal 15 April 2019? “Nah, kalau soal itu, kita akan jawab kemudian setelah ada regulasi yang dilahirkan oleh KPU pusat,” tandasnya. *(01/02)
