MCB.Com (Jakarta) – Lagi-lagi upaya banding yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan PPP kubu Romahurmuzy ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Seperti dilansir media online www.bogor-today.com menyebutkan, PPP kubu Djan Faridz menang 2:0 atas PPP kubu Romy panggilang Romahurmuzy.
Informasi ditolaknya upaya banding kubu Romy dan Menkumham Yasonna Laoly terlihat di dalam website PTTUN Jakarta. Dengan terbitnya putusan tersebut mengindikasikan bahwa posisi PPP kubu Romy berada diujung tanduk.
Dalam amar putusan bernomor register :58/B/2017/PT.TUN.JKT yang didaftarkan 01 Maret 2017 memutuskan bahwa menyatakan gugatan penggugat/terbanding (Menkumham dan PPP kubu Romy) ditolak atau tidak diterima. Perkara ini diputuskan 06 Juni 2017.
Pengurus DPW PPP dan DPC PPP kubu Djan Faridz.
Sebelumnya PTUN telah membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Muhammad Romahurmuziy.
Dalam amar putusan perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT menyebutkan: Pertama, mengabulkan gugatan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal SK pengesahan kepengusrusan hasil muktamar Pondok Gede. Ketiga, mewajibkan tergugat, Menkumham, untuk mencabut SK pengesahan kepengurusan Pondok Gede. Keempat, menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.* (01/02)
