National

Lagi-lagi SK Menkumham PPP Romi Kalah di Pengadilan. PPP Djan Faridz Menang

MCB.COM (Jakarta) – PPP kubu Djan Faridz telah memiliki putusan MA Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 2 November 2014, merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah. Dan susunan pengurus hasil Muktamar VIII di Surabaya pada tanggal 15-18 Oktober 2014, tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Namun belakangan susunan kepengurusan PPP Djan Faridz tersebut  justru tidak beroleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Anehnya lagi, malah hasil Muktamar VIII PPP Pondok Gede, Jakarta Pusat yang diterbitkan kembali surat pengesahannya oleh Menteri Hukum dan HAM sebagaimana SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Masa Bakti 2016-202.

PPP Djan Faridz tak patah semangat. Kubu PPP yang telah memiliki kekuatan hukum sebagaimana putusan MA nomor 601 ini menggugat kembali SK Menkumham hasil Muktamar VIII Pondok Gode yang ketua Umumnya Romahurmuzy. Hasilnya, Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz, Selasa (22/11/2016).

 ppp-djan

Sekjend–Dimyati Natakusumah (kiri), Ketua Umum–Djan Faridz (tengah), Waketum– Humphrey Djemat (kanan)

Dalam putusannya, PTUN menyatakan SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Masa Bakti 2016-2021 batal. “Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor” M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021,” demikian bunyi putusan yang dikutip MCB.COM melalui Kompas.com.

Menurut Sekretaris Jendral PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah seperti dilansis Kompas.com, putusan PTUN yang sekarang berbeda dengan putusan PTUN lalu. “Yang lalu hanya tidak berlakunya SK Kemenkumham, yang sekarang ada tambahan tidak berlaku dan mengesahkan kepengurusan PPP Ketum Djan Faridz,” lanjut dia.

Dimyati berharap, Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly dapat segera menidak lanjuti putusan tersebut. “Insya Allah kalau enggak minggu ini, ya.., minggu depan. Ini hadiah lah, oleh-oleh (dari Allah SWT) untuk pihak yang benar,” kata Dimyati kepada Kompas.com. (MCB.01/02)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top