MCB.Com (Gorontalo) – Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Sulut mengeluarkan surat pembatalan pengesahan foto kopi Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atas nama Adhan Dambea (AD). Surat pembatalan Nomor : 800/Diknas-01/1657/2016 tertanggal 19 Oktober 2016 ditanda tangani oleh Sekretaris Diknas Provinsi Sulawesi Utara—Sumampow itu ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Gorontalo.
Pembatalan pengesahan foto kopi Ijazah Adhan Dambea oleh Diknas Sulut karena dinilai oleh Aliansi Masyarakat Penegak Demokrasi Provinsi Gorontalo tidak sesuai prosedur. Hal ini disampaian sesuai surat Nomor: 11/AMPD-GTLO/IX/2016 tanggal 10 Oktober 2016.
Berdasarkan surat dari Aliansi Masyarakat Penegak Demokrasi tersebut, Diknas Sulut melakukan penelitian kembali atas prosedur penerbitan pengesahan (legalisir) foto kopi SKYBS-STTB SMA atas nama Adhan Dambea. Hasil penelitian tersebut ditemukan telah terjadi kesalahan prosedur penerbitan pengesahan foto kopi SKYBS-STTB yang ditanda tangani oleh Kepala Seksi Pembelajaran dan Penelitian Bidang Pembinaan Pendidikan Nasional Provinsi Sulut.
Diknas Sulut menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Foto Kopi Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 2 angka 7 dan pasal 4 angka 1, angka 2, Kepala Seksi Pembelajaran Dikmenti Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulut tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani pengesahan foto kopi SKYBS-STTB karena belum adanya pelimpahan mandat oleh kepala dinas yang seharusnya menandatangani pengesahan dokumen dimaksud.
Karena telah terjadi kealpaan atas penandatanganan pengesahan foto kopi SKYBS-STTB oleh Kepala Seksi Pembelajaran Dikmenti Dinas Pendidikan Nasional Sulut, maka yang bersangkutan telah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Diknas Sulut menyatakan seluruh dokumen yang ditanda tangani oleh Kepala Seksi Pembelajaran dan Penilaian Bidang Dikmenti Dinas Pendidikan Nasional Sulut termasuk atas nama Adhan Dambea dinyatakan batal/tidak berlaku dan ditarik kembali.
Disisi lain, Wakil Ketua DPC Hanura Kota Gorontalo, Imran Labatjo menjelaskan, surat dari Diknas Sulut yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Gorontalo, dinilai oleh KPU salah alamat. Imran mengutip pernyataan Ketua KPU bahwa seharusnya surat itu diserahkan kepala yang mengirim surat, sebab KPU Provinsi Gorontalo sebelumnya telah melakukan verfikasi faktual, dan Diknas Sulut tidak mempermasalahkan.
“Anehnya lagi, kenapa cuma legalisir ijazah Pak Adhan yang bermasalah, sementara Ijazaha Pak Zainudin dan Pak Tonny juga dilegalisir oleh Kepala Seksi Pembelajaran dan Penilaian Bidang Pembinaan Pendidikan menengah dan Koordinasi Pendidikan Tinggi Diknas Sulut?” ungkap Imran kepada MCB.COM yang disiarkan langsung Kharisma Radio 90 FM (24/10) di Asrama Haji Gorontalo.
Sementara itu Anggota KPU Provinsi Gorontalo Verianto Madjowa yang dikonfirmasi via SMS mengatakan, molornya penetapan bakal calon gubernur dan wakil gubernur ini disebabkan ketua dan tiga anggota KPU masih berada di Jakarta. Namun mantan Pimpinan Redaksi Harian Media Gorontalo ini menegaskan bahwa penetapan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada malam hari (24/10). Ia belum memastikan jam berapa waktunya.
Ditanya, apakah akan ada pasangan calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)? “KPU belum rapat,” tandasnya singkat.
Sedangkan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Siti Haslinda Said yang dikonfirmasi terpisah, mengaku tidak tau jika ada pencoretan terhadap pasangan calon. “Saya belum dengar informasi itu. Mungkin yang TMS itu paslon perseorangan yang memang tidak memenuhi dukungan,” ujarnya. *** (MCB.02)