Gorontalo

Marten Taha: Masa Nasib Saya Dan Ryan Hanya Tergantung Sama Hendri Purba

MCB.Com (Gorontalo) – Meski mengaku tidak emosi, namun ketika mengawali keterangan pada konferensi pers yang di gelar di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Rabu (21/3), intonasi suara Marten Taha sedikit keras. Ia tampak kesal atas keputusan Panwaslu Kota Gorontalo yang memerintahkan KPU Kota Gorontalo untuk mencoret pasangan calon Marten Taha-Ryan Kono pada Sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo 26 Februari lalu.

“Panwas kota telah berbuat sewenang-wenang. Panwas memang punya kewenangan, tapi bukan sewenang-wenang. Karena sudah berbuat sewenang-wenang, maka kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya, sehingga ada efek jera,” tegas Marten dengan suara tinggi.

Marten tidak ingin hal serupa—tindakan sewenang-wenang oleh Panwaslu akan terjadi pada pasangan lain. Putusan yang diambil oleh Panwaslu Kota Gorontalo  dinilai tidak masuk akal dan melampaui kewenangannya.

“Tidak masuk akal saya, Panwas yang tidak punya kompotensi sebagai hakim mau memutus yang berakibat hukum bagi orang lain. Masa nasib saya dan Ryan hanya tergantung sama Hendri Purba? Apakah dia seorang hakim?” urai Marten yang disambut teriakan oleh para pendukungnya.

Seharusnya kata Marten, Panwas berkonsultasi ke Bawaslu pusat, Bawaslu provinsi dan para pakar hukum, sehingga tidak salah mengambil keputusan. “Dan ini dia (Panwaslu-red) bertindak sewenang-wenang seperti disampaikan pada putusan MA,” ujarnya.

Intinya, pasangan calon Marten Taha-Ryan Kono (Matahari) akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya. “Kami juga telah melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidangnya akan digelar tanggal 27 Maret ini,” kata Marten.

Disamping itu, Marten meminta KPU Kota Gorontalo segera memulihkan hak-hak pasangan calon Matahari. Ia juga meminta meminta Alat Peraga Kampanye (APK) harus segera dipasang kembali dalam keadaan baik di seluruh zona. “Jangan sampai ada yang rusak atau robek!” tandas Marten.

Sebelumnya, tanggal 26 Februari lalu, Ketua Panwaslu Kota Gorontalo Jhon Hendri Purba dalam Musyawarah Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo dalam amar putusannya, menerima seluruh gugatan pasangan calon Adhan Dambea–Hardi Saleh Hemeto dan memerintahkan KPU Kota Gorontalo untuk membatalkan pencalonan pasangan Marten Taha–Ryan Kono sebagai calon walikota dan wakil walikota Gorotalo tahun 2018. (01/02)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top