MCB.Com (Gorontalo) – Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengaku namanya dicemarkan oleh salah seorang warga berinisial HW di media sosial.
Pada postingan tersebut, HW menuding Hamim Pou terlibat dalam kasus Bantuan Sosial (Bansos). Postingan tersebut ditambah dengan komentar-komentar negatif yang menjurus pada tuduhan tanpa bukti.
Hamim Pou akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk memproses kasus pencemaran nama baiknya tersebut ke Polda Gorontalo.
Ia berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih hati-hati dan tidak sembarangan memposting maupun memberi komentar di media sosial, sehingga merugikan salah satu pihak.
Dalam akun facebooknya HW memposting putusan Mahkamah Agung dengan memberikan komentar. HW menyebut oknum bupati melakukan korupsi bantuan sosial, karena itu harus di usut.
“Saya merasa nama baik saya dicemarkan, difitnah karena apa yang diposting oleh yang bersangkutan tersebut tidak benar, sebagian bukanlah putusan dari pengadilan,” ujar Hamim Pou.
Sebelumnya, kuasa hukum Hamim Pou telah melaporkan secara tertulis ke Polda Gorontalo untuk ditindak lanjuti.
Terlapor HW alias Herman akan dijerat dengan sanksi Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda 750 juta rupiah.* (01/03)
