Gorontalo

Nekat…! Prof. Nelson Pimpin PPP Gorontalo Kubu Romy Di Tengah Konflik

MCB.Com (Gorontalo) – Selasa (12/8) 2017 Prof. Nelson Pomalingo secara bulat terpilih sebagai Ketua DPW PPP Provinsi Gorontalo kubu Romy pada Musyawarah Wilayah (Muswil) IV PPP Provinsi Gorontalo yang digelar di Kantor DPW. Sejumlah kalangan menilai Nelson terlalu nekat menerima tawaran sebagai pimpinan di tengah PPP sedang berkonflik.

Padahal sebelumnya Nelson sempat menawarkan 3 syarat utama yang harus dipenuhi jika ia dipercaya memimpin PPP di Provinsi Gorontalo.Pertama, formatur harus bersatu, kedua, dukungan bukan hanya dari pusat, tapi termasuk datang dari bawah, dan ketiga, PPP yang masih dua kubu harus bersatu.

Namun kenyataanya, syarat ketiga yang ditawarkan Nelson tidak berhasil. Justru PPP kubu Djand Faridz menyatakan menolak ajakan Nelson untuk bersatu dan bergabung dengan PPP kubu Romy.

Ketua DPC PPP Kabupaten Boalemo Rustam Bokings mengaku, sebelum dilaksanakan Muswil IV PPP kubu Romy digelar, Nelson sempat melakukan pertemuan dengan beberapa pengurus DPC PPP Djan Faridz. Namun tidak diperoleh kata sepakat.

“Harus diketahui oleh Pak Nelson bahwa kondisi PPP sekarang ini memiliki cerita, dan ceritanya panjang. Pak Nelson harus tau kondisi psikologi teman-teman PPP kubu Djand Faridz,” jelas Rustam.

Pernyataan yang sama disampaikan Ketua DPC PPP versi Djan Faridz Kabupaten Gorontalo Agus Alaina. Kata dia, jika hanya bergabung kembali dengan PPP kubu Romy, lebih baik ia memilih pindah partai. “Sampai saat ini saya masih tetap istiqamah mendukung dan bersama-sama dengan PPP Djan Faridz,” tegas Agus Alaina.

Di sisi lain, Selasa (12/8) PPP kubu Djand Faridz telah menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 79 tertanggal 12 Juni 2017 yang justru memberikan kekuatan dan dukungan terhadap kepengurusan PPP dengan Ketua Umumnya Djand Faridz.

Rustam Bokings (kiri), Humphrey Djemat (tengah), Djafar Alkatiri (kanan).

“Dalam putusan PK tersebut dinyatakan secara tegas bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai PPP yaitu putusan Nomor 49 tanggal 11 Oktober 2014,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PPP yang juga pengacara senior, Humphrey Djemat dalam siaran persnya seperti dilansir Ayonews, Sabtu (12/8/2017).

Sebagaimana diketahui, PPP dengan ketua umumnya Djan Faridz telah melaksanakan putusan tersebut. Yakni, Muktamar PPP di Hotel Sahid Jakarta tanggal 30 Oktober-2 Novemer 2014, dimana telah terpilih secara sah Djan Faridz sebagai ketua umum.

Selain sesuai dengan putusan mahkamah, lanjut Humprey, muktamar tersebut telah sesuai dengan AD/ART PPP yang berlaku pada saat itu. Juga muktamar tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Majelis Syariah yang ditentukan dalam putusan mahkamah partai.

“Sedangkan mengenai kepengurusan Muktamar Surabaya M. Romahurmuziy dalam PK tersebut dinyatakam tidak sah dan juga telah dicabut berdasarkan keputusan kasasi Nomor 504 PTUN,” ujar Humphrey.

Berdasarkan putusan PK Nomor 79 tersebut, PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz dalam waktu dekat ini akan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Seyogyanya, jelas Humprey, Menkumham wajib memberikan pengesahan kepada kepengurusan PPP Djan Faridz, mengingat telah ada dasar hukum yang kuat dari putusan PK Nomor 79 tersebut.

Selain itu dalam suatu keputusan yang telah dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara selalu tercantum klausul yang berbunyi, ‘keputusan ini dapat diperbaiki, apabila dikemudian hari terjadi kekeliruan atau kesalahan’.

“Berdasarkan hal tersebut, Menkumham dapat mencabut SK Muktamar Pondok Gede terhadap kepengurusan Romahurmuziy yang telah dikeluarkannya karena adanya kesalahan atau kekeliruan tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian Humphrey Djemat yang dilansir Ayonews.

Sebelumnya Ketua Umum PPP Romahurmuziy seperti dilansir KOMPAS.com menyebutkan bahwa MA mengabulkan permohonan Romy melalui putusan PK No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Putusan ini diketok oleh Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 12 Juni 2017.

Menurut Romy, putusan tersebut sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

Bahkan Ketua Umum hasil Muktamar Pondok Gede 2016 tersebut, menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim Mahkamah Agung yang sudah mengabulkan gugatan peninjauan kembali yang diajukan kubu Romy.* (01/02)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top