Advetorial

Pemda Kabupaten Gorontalo Dan BPJS Koordinasi Pelayanan Kesehatan Sampai Desa

MCB.Com (Kabupaten Gorontalo) –  Sekretaris Daerah Hadijah U Tayeb memimpin kegiatan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Gorontalo dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Perwakilan Provinsi Gorontalo di ruang sekda, Kamis (20/7).

Hadijah U. Tayeb dalam arahannya mengatakan, maksud dan tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk mengkoordinasikan BPJS dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait pelayanan kesehatan hingga tingkat desa.

Selain itu kata Hadijah U. Tayeb, tercapai kesepahaman dan tujuan yang sama antara kedua belah pihak dalam peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sekda juga berharap agar jajaran terkait—baik pihak provinsi maupun pihak kabupaten dapat berkoordinasi dengan BPJS, dalam rangka upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurut Hadijah U. Tayeb, BPJS memerlukan suatu forum untuk mengatasi masalah yang timbul dalam pengelolaan BPJS, terutama mengenai data. Pasalnya, dilihat dari permasalahannya, data ini sangat perlu diselesaikan sesegera mungkin.  Sebab dengan data yang akurat, jaminan kesehatan pun akan lebih banyak.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo Rhendra Pandu Patria Kacab mengatakan, rapat ini sudah yang kali kedua dilaksanakan. Waktu pelaksanaan pun tiga kali dalam setahun.

“Tujuan apa? Agar tercapai komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan, terutama terkait pelaksanaan  JKN-KIS yang meliputi penyampaian saran, gagasan, pemecahan masalah, serta perumusan kerjasama yang strategis,” ujar Rhendra.

hendra pun berharap, dengan kegiatan ini terwujud partisipasi pemerintah daerah dalam mendukung sosialisasi pendaftaran program JKN-KIS demi tercapainya Universal Health coverage.

Olivia Sampouw, Kepala BPJS Kabupaten Gorontalo menambahkan, kegiatan ini diharapkan agar tercapai pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting, yaitu: perluasan cakupan kepersertaan kesehatan, penigkatan kualitas kesehatan, serta penegakan regulasi.* (01/02/OluRiri/Humas)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top