Advetorial

Pemkot dan BPJS Bahas Progres JKN-KIS

MCB.Com (Kota Gorontalo) – Demi terwujudnya masyarakat yang sehat, Pemerintah Kota Gorontalo selalu membangun kordinasi antara  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui pertemuan rutin dalam rangka mendengar pemaparan pihak BPJS terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Sehat Indonesia (KIS).

Pertemuan rutinyang berlangsung, Kamis (12/10) di ruang Kantor Walikota Gorontalo yang dihadiri Direktur RSUD Aloei Saboe, Direktur RSUD Otanaha, para Kepala Puskesmas, serta Dinas Sosial Kota Gorontalo.

Pada pertemuan tersebut dipaparkan progres pengembangan manajemen verifikasi digital klaim dengan cara fasilitas e-Klaim berbasis online. Tujuannya untuk mempermudah pelayanan antara rumah sakit dan BPJS.

Ketika rumah sakit melakukan klaim terhadap BPJS, cukup menggunakan sistem e-Klaim. Apalagi menyangkut pembayaran yang berkaitan dengan fasilitas kesehatan (Faskes)—lebih mudah lagi. Rencananya program tersebut akan digunakan akhir tahun 2019. Seluruh rumah sakit sudah bisa menggunaka fasilitas ini.

Untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan, BPJS melakukan kemitraan secara teknis, melibatkan stakeholder melalui koordinasi dengan kementerian kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan konstribusi terhadap penyusunan regulasi guna peningkatan kesehatan.

Walikota Gorontalo, Marten Taha mengatakan, pertemuan ini adalah bagaian dari pertemuan rutin—rapat bulanan untuk mendengarkan pemaparan dari Kepala BPJS Provinsi Gorontalo terhadap progres pelayanan JKN-KIS.

“Alhamdullih Kota Gorontalo sedikit sekali hal-hal yang menojol. Cuma ada yang perlu kita benahi dalam rangka untuk pengajuan klaim ke BPJS. Rumah sakit kita misalnya, Rumah Sakit  Aloei Saboe saat mengajukan klaim kadang-kadang cukup lama, sehingga mengakibatkan terjadinya kesulitan chas flow,” jelas Marten.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo ini meminta kepada BPJS agar cepat diantisipasi.  Jangan terlalu lama pencairan klaim yang diajukan. Pasalnya, di RSUD Aloei Saboe peserta BPJS sekitar 97 persen. Sedangkan  sekitar 3 persen pasien yang membayar langsung.

“Jadi, baik peserta berbasis iuran oleh kota, provinsi, maupun melalui ABPN, dan peserta BPJS mandiri, sekitar 97 persen berobat gratis. Mereka sudah mengikuti BPJS yang dibayar oleh APBD, Jamkesta Provinsi, dan melalui APBN,” paparnya.

Lebih lanjut Marten megatakan, rumah sakit sebagian besar bergantung pada BPJS.  Apabila terjadi keterlambatan pembayaran BPJS, akan terjadi kesulitan dalam pelayanan di rumah sakit. Terutama membayar obat-obatan dan bahan habis pakai lainnya.

“Jangan nanti ada masalah baru terjalin komunikasi. Setidaknya sebelum itu terjadi, kita harus ada forum kemiteraan yang terjalin bersama antara kedua bela pihak,” imbuhnya. (01/02/17)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top