Gorontalo

PPP Kota Gorontalo ‘Pasang Kuda-Kuda’ Akan Dukung Marten Taha

MCB.Com (Kota Gorontalo) – Sepertinya DPC PPP Kota Gorontalo versi Putusan MA 601 tak mau ketinggalan dalam mengikuti pertarungan pemilihan Walikota Gorontalo tahun 2018 mendatang. Walau PPP kubu Djand Farid belum memiliki pengesahan dari Kemenkumham, namun partai berlambang Ka’bah ini akan ‘pasang kuda-kuda’ mendukung Marten Taha.

Ketua DPC PPP Kota Gorontalo versi Djan Faridz Arifin Miolo meyakini bahwa partai versi Muktamar Jakarta tersebut yang bakal mengusung pasangan calon mendatang. Atas keyakinan itulah Arifin sedang mempersiapkan dukungannya terhadap Marten Taha.

“Saya yakin tidak lama lagi SK Kemenkumham akan diberikan kepada PPP yang dipimpin Pak Djan Faridz. Itu pasti. Makanya Pengurus DPC PPP Kota Gorontalo berencana dalam waktu dekat ini akan menjadwalkan bertemu langsung dengan Pak Marten.,” ujar Arifin.

Arifin mengakui bahwa saat ini terjadi interpretasi hukum yang berbeda dan seakan-akan paling pintar menerjemahkan hukum. Padahal putusan pengadilan sudah sangat jelas dan tidak dapat diterjemahkan berdasarkan keinginan sendiri dengan mengabaikan amar putusannya yang sah. “Yach…, saya maklum, ini ranah politik, dan semua bisa diterjemahkan secara politik. Kita tunggu saja nanti seperti apa hasil akhirnya,” ungkapnya.

Ketua DPC PPP Kota Gorontalo Arifin Miolo

Seperti diketahui kata Arifin, PPP kubu Romahurmuziy menggelar Muktamar di Asrama Haji Pondok Gede pada Oktober  2016 dan beroleh SK Kemenkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Masa Bakti 2016-2021. Namun belakangan PPP versi Djan Faridz menggugat SK Kemenkumham tersebut dan pada tanggal 22 November 2016 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara—Jakarta dinyatakan batal.

Arifin menambahkan, pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PPP Djan Faridz yang diselenggarakan (31/3) di Hotel Sahid, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan, Megawati telah memerintahkan 2 Anggota Watimpres untuk menemuni Menkumham untuk berkomunikasi soal SK PPP Djand Faridz tersebut.

“Kata Pak Hasto, SK Kemenkumham untuk PPP Pak Djan Faridz tinggal menunggu waktu. Persoalan politik sudah tidak ada masalah lagi, tinggal mencari kedudukan hukumnya. Ibu Mega telah memerintahkan 2 anggota Watimpres menemui Menkumham,” tandas Arifin menirukan pernyataan Sekjen PDI-Perjuangan.* (01/02)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top