MCB.Com (Banjarmasin – Kalimantan Selatan ) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan akhirnya menetapkan RA Direktur Perusahaan Kontraktor dalam kasus ambruknya jembatan Tanipah di Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala yang terjadi pada 2017 lalu.Setelah melalui pemeriksaan saksi dan meminta keterangan para ahli, siapa tersangka ambruknya Jembatan Tanipah Di Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala yang terjadi pada Agustus 2017 lalu,akhirnya terjawab.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menetapkan RA yang menjadi direktur perusahaan kontraktor yang membangun jembatan penghubung antara Desa Tanipah dan Desa Bangkit Baru ini sebagai tersangka.Menurut Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Aneka Pristaffudin modus tersangka adalah mengurangi volume pelaksanaan pembangunan jembatan sehingga terjadilah kegagalan konstruksi.
Lebih jauh Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Polisi Rizal Irawan menjelaskan tiang pancang yang seyogyanya untuk menahan berat jembatan justru memberikan beban berat kepada jembatan karena panjang tiang pancang dikurangi. Atas perbuatanya negara dalam hal ini dirugikan 16,3 milyar rupiah. kasus ini terus dikembangkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.Kepada tersangka belum dilakukan penahanan namun petugas berhasil mengamankan uang tunai senilai 93 juta rupiah lebih sebagai barang bukti.(02-mcb).