MCB.Com (Gorontalo) – Tadinya PPP kubu Djan Faridz mengancam akan gugat calon kepala daerah yang diusung oleh PPP Romy. Ancaman gugatan terhadap pasangan Hana Hasanah-Tony Yunus (Hati) yang diusung PDI-Perjuangan dan PPP Romy di pilkada Provinsi Gorontalo ini, disampaikan Arjun Mogulaingo—Ketua DPW PPP Provinsi Gorontalo versi Djan Faridz yang juga disiarkan langsung Kharisma Radio 90 FM beberapa waktu lalu.
Namun belakangan PPP Djan Faridz mendukung pasangan yang diusung PDI-Perjuangan dan PPP. Hal ini disampaikan Dimyati Natakusumah—Sekjen DPP PPP kubu Djan Faridz, seperti dikutip MCB.Com melalui media online merdeka.com.
Pernyataan Dimyati Natakusumah itu berawal ketika PPP Djan Faridz menyatakan dukungan terhadap pasangan Basuki Tjahaya Purnama dan Djarot Saiful Hidayat di Pilgub DKI Jakarta. Bahkan Dimyati mengklaim, PPP Djan Faridz dan PDI-Perjuangan adalah koalisi permanen, sehingga siapapun calon kepala daerah yang didukung PDI-Perjuangan di semua daerah di Indonesia, PPP Djan akan tetap dukung.
“Jadi kita PPP sudah canangkan, kita adalah koalisi permanen dengan PDI-P. Jadi seluruh pilkada yang ada PDIP-nya kita turut dukung, siapapun,” kata Dimyati seperti dilansir merdeka.com (19/10).
Dimyati menambahkan, jika perlu kantor DPP PPP dihubungkan dengan markas PDI-Perjuangan yang kebetulan letak kantornya berdekatan—hanya dibatasi tembok. Bahkan Dimyati menyebut PDI-Perjuangan dan PPP adalah kawan lama, dimana masa zaman Orde Baru senasib seperjuangan, dalam arti menderita saat itu bersama-sama.
Disisi lain, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly seperti diberitakan beberapa media online mengatakan, SK Kemenkum dan Ham yang diterbitkan kepada PPP Romy akan ditinjau kembali. Pasalnya, PPP Djan Faridz telah menyerahkan beberapa bukti baru, sehingga Yasonna Laoly akan mengkaji kembali SK PPP Romy.
Namun Yasonna seperti dikutip MCB.Com melalui merdeka.com mengatakan, pihaknya masih mengkaji permintaan PPP Djan tersebut. Dalam proses pengkajian itu, Yasonna mengajak para pakar hukum dan mantan hakim konstitusi untuk diminta pandangannya.
“Jadi masih dibawa tingkat subdit yang mengkaji, nanti kita bawa angkat ke atas. Memang ada yang disampaikan itu sebelumnya tidak disampaikan, soal pandangan para ahli, termasuk pandangan mantan hakim konstitusi tentang arti sebuah keputusan MA dan lain-lain,” kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan Jakarta (19/10).*** (MCB.02)
