MCB.Com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Seperti dilansir detiknews, terdapat 49 kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo, namun KPK hanya fokus pada 10 kasus yang tak kunjung jelas penyelesaiannya.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, tim koordinasi dan supervisi penindakan KPK yang terjun langsung membahas penyelesaian kasus-kasus itu dengan Kejati Gorontalo yang saat ini dipimpin Firdaus Dewilmar. Kasus-kasus tersebut merupakan perkara yang ditangani dalam kurun waktu 2015-2017.
“Tujuan dari koordinasi tersebut adalah untuk memperbaharui data penanganan perkara yang ditangani oleh Kejati Gorontalo,” kata Febri kepada wartawan yang dikutip MCB.Com melalui detiknews, Kamis (5/7/2018).
Dalam koordinasi tersebut kata Febri, KPK akan memantau perkara mana yang penanganannya berlarut-larut atau mengalami kendala, sehingga unit koordinasi supervisi akan memberikan dukungan demi percepatan penanganan perkara korupsi.
Salah satu kendala yang ditemukan tim KPK yaitu terkait penghitungan kerugian keuangan negara. KPK pun akan memfasilitasi dengan bantuan ahli.
Berikut 10 kasus yang disupervisi KPK dari Kejati Gorontalo:
1. Tindak pidana korupsi alat pengadaan kesehatan RS Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk RSUD Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo dan RSUD Pohowanto Tahun Anggaran 2004, yang diduga melibatkan mantan Gubernur Gorontalo.
2. Tindak pidana korupsi pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan jalan rambutan sebesar Rp 19.440.000.000 oleh PT Bumi Mata Kendari pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo tahun anggaran 2015. Hingga kini ada 18 tersangka.
3. Tindak pidana korupsi pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan Jalan Delima sebesar Rp 8.772.000.000 oleh PT Karunia Jaya pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Gorontalo tahun anggaran 2015. Telah ada 18 tersangka.
4. Tindak pidana korupsi pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan Jalan Beringin-II sebesar Rp 2.535.535.000 oleh PT Fathir Karya Tama pada Dinas PU Kota Gorontalo tahun anggaran 2015. Telah ada 14 tersangka.
5. Tindak pidana korupsi pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan Jalan Beringin sebesar Rp 23.414.430.000 oleh PT Lia Bangun Persada pada Dinas PU Kota Gorontalo tahun anggaran 2015. Sudah ada 19 tersangka.
6. Tindak pidana korupsi penyelewengan dana dalam pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Pontolo di Desa Ombulodata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara APBN-TP (Tahap I) dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.329.386.000 tahun anggaran 2015 oleh PT Aneka Karya Pratama.
7. Tindak pidana korupsi penyelewengan dana dalam pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Pontolo di Desa Ombulodata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo utara pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara APBN-TP (Tahap I) dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.245.000.000 yahun anggaran 2015 oleh PT Fajar Harapan Indah (KSO) PT Catur Indah Agra Sarana.
8. Tindak pidana korupsi dalam pembangunan bendung dan jaringan transmisi air Baku Longalo di Kabupaten Bone Bolango oleh PT Sinar Bintang Surya Adhitya pada Balai Wilayah Sungai II Gorontalo tahun anggaran 2015. Hingga kini ada 18 tersangka.
9. Tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo pada tahun 2008.
10. Tindak pidana korupsi penyimpangan pada pembebasan lahan pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dan fasilitas umum lainnya di Wilayah Provinsi Gorontalo.
(Sumber: detiknews)
