Gorontalo

Wabub Fadli Hasan Diminta Tidak Gunakan Fasilitas Negara

MCB.com (Kabupaten Gorontalo) – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Perubahan dan Penegak Hukum (AMPERA) kembali turun melakukan aksi demo besar-besaran, Rabu (11/10) di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo.

Masa aksi gabungan dari Universitas Muhamadiah Gorontalo (UMG) dan Universitas Gorontalo (UG) ini menyampaikan berbagai tuntutan.  Salah satunya, meminta Wakil Bupati Fadli Hasan agar tidak menggunaka lagi fasilitas negara.

Selain mengawal hak angket, mereka juga meminta pihak terkait—penegak hukum dapat menindak lanjutinya persolan tersebut. Fadli Hasan dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan melanggar sumpah jabatan.

 

Secara bergantian para orator menyuarakan hal yang sama. Pemberhentian Fadli Hasan sebagai wakil bupati segera direalisasikan. Fadli jangan lagi menggunakan fasilitas negara, sperti rumah dinas dan mobil dinas.

“Kemudian yang kami minta adalah semua fasilitas yang dipakai bapak pejabat wakil bupati diberhentikan secara legitimasi kerakyatan. Otomatis semua fasilitas kenegaraan dibiayai oleh uang dari APBD Kabupaten Gorontalo. Kami minta untuk sementara ditarik,” ungkap salah satu orator.

Tak hanya itu, mahasiswa mendorong  penegakan hukum di Kabupaten Gorontalo dapat direalisasikan. Bukti rekaman sudah ada,” tegas mereka.

Sayangnya pada aksi kali ini seluruh anggota dewan tidak berada ditempat. Aksi masa hanya disambut oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Gorontalo, serta beberapa personil pengamanan dari Polres Gorontalo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Setelah menyampaikan tuntutan mereka di depan gedung dewan, masa kemudian beranjak ke kantor bupati. Mereka menyampaikan aspirasi dan tututan yang sama. Lagi-lagi ratusan masa hanya disambut oleh Sekertaris Daerah, Hadijah U. Tayeb. Kebetulan bupati tidak berada di tempat.

Dalam kesempatan tersebut, Sekertadis daerah Hadijah Tayeb, di hadapan masa aksi menerangkan, pemberhentian bupati dan wakil bupati merupakan wewenang Mendagri.  Itupun setelah memiliki putusan tetap dari Mahkama Agung.

Menurut Hadijah, soal menarik fasilitas yang digunakan oleh wakil bupati sebagai mana yang menjadi tuntutan saat ini, bukan kewenangan sekertaris daerah.

Setelah menyampaikan aksi di beberpa tempat, masa kemudian mebubarkan diri.  Untung aksi kali ini berjalan tertib.  Meski sempat terjadi ketegangan saat penyampaian aspirasi, namun tidak begitu lama hingga. Akhirnya masa mebubarkan diri dengan sendirinya.* (01/02/17/-Olu)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top