Gorontalo

Walikota Gorontalo: Toko Ritel Wajib Pasarkan Produk UMKM

MCB.Com (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo saat ini mewajibkan toko ritel modern memasarkan 80 persen dagangannya berupa produk dalam negeri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Noomor 70 tahun 2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Usaha ritel di Indonesia saat ini berkembang pesat dan telah membuka cabang usahanya dibeberapa daerah di Indonesia, salah satunya di Provinsi Gorontalo.

Walikota Gorontalo, Marten Taha mengungkapkan, sejak awal kehadiran usaha ritel di Kota Gorontalo menuai pro dan kontra dimasyarakat. Pasalnya, dikhawatirkan usaha ritel akan membuat usaha masyarakat lokal tidak akan berkembang dan susah bersaing dengan usaha skala besar.

Menurut Marten Taha, agar bisa mendirikan usaha ritel di Kota Gorontalo, pemerintah mewajibkan para pebisnis usaha ritel memasarkan produk produk usaha lockal, salah satunya produk UMKM. Komposisi ini dinilai penting agar bisa memberikan kesempatan dan tempat bagi produk dalam negeri yang berkualitas.

“Mulai tahap pertama ini ada lima belas para pelaku UMKM yang akan mengisi galeri – galeri ini. Dan nanti akan di-connect–kan dengan para pengusaha-pengusaha yang bergerak di bidang distribusi bahan-bahan makanan dan minuman, melalui usaha ritel tersebut,” ungkap Marten.

Marten Taha berharap, pelaku pasar ritel menerima kewajiban tersebut. Sebab kebijakan ini juga menjadi bagian untuk mempertahankan eksistensi produk dalam negeri dan produk hasil masyarakat lokal gorontalo.* (01/03)

 

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top