MCB.Com (Kota Gorontalo) – Walikota Gorontalo, Marten Taha, resmi melakukan peletakan batu pertama pembangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II-A Gorontalo di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kota Gorontalo.
“Sesuai aturan, anak-anak yang tersangkut hukum, pembinaannnya harus terpisah dari mereka yang dewasa. Karena itu pembangunan LPKA ini menjadi sesuatu yang wajib dilaksanakan,” kata Marten Taha.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Gorontalo, Agus Subandriyo mengatakan, pembangunan LPKA menjadi komitmen pemerintah atas pemberlakuan undang undang sistem peradilan pidana anak nomor 11 tahun 2012.
Menurut Agus, undang-undang ini mengedepankan keadilan restoratif dan proses diversi untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan yang kerap menimbulkan stigmasi terhadap anak ketika berhadapan dengan hukum.
Diharapkan, anak-anak dapat kembali ke lingkungan sosialnya secara wajar. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum wajib membangun LPKA di setiap provinsi.
Tujuannya kata agus, agar setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan oleh pembimbing kemasyarkatan. Pembangunan LPKA terlaksanan berkat kerja sama antar Kanwil Kemenkumham, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Hal yang sama disampaikan Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim. Ia mengemukakan, LPKA merupakan media sosialisasi kepada masyarakat yang berfungsi sebagai lembaga pendidikan pelatihan ketrampilan dan pemenuhan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum.
Peletakkan batu pertama pembangunan LPKA di Kota Gorontalo dilakukan Wakil Gubernur—Idris Rahim, Walikota—Marten Taha, dan Kakanwil Kemenkum dan Ham Gorontalo—Agus Subandriyo.* (01/02/03)
