MediaCerasBangsa.Com (Gorontalo) – Media sosial facebook, WhatsApp maupun BlackBerry Messenger masih diramaikan dengan perdebatan, apakah Rusli Habibie (RH) bisa ikut pilkada atau tidak? Sebagian berpendapat bahwa RH masih bisa ikut pilkada Gubernur. Sementara yang lainnya berpendapat sebaliknya—RH tidak bisa ikut. Pasalnya, telah terjadi multi tafsir terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada dan Peraturan KPU.
Namun Fadel Mohammad meminta agar kasus tersebut dikawal terus, agar RH tidak bisa ikut atau dicoret oleh KPU. “Ya.., kita jaga saja. Dikawal terus biar tidak bisa ikut atau dicoret,” ujar Mantan Gubernur Gorontalo ini kepada mediacerdasbangsa.com.
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan era SBY ini mengungkapkan, saat ini informasi soal terpidana percobaan yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat diterima atau tidak, masih simpang siur dan tarik ulur. Tapi suami dari Hana Hasanah ini yakin bahwa kebenaran tidak bisa disembunyikan.
Makanya kata Fadel, Fraksi PDI-Perjuangan, PAN, dan Gerindra, menolak terpidana yang sudah memiliki putusan inkrah, tidak boleh mencalonkan sebagai kepala daerah. Bahkan menurut Fadel, Anggota DPR-RI dari Fraksi Golkar, Rambe Kamarul Zaman asal Dapil 2 (dua) Sumatra Utara, marah-marah lantaran Komisi II DPR-RI membolehkan terpidana hukuman percobaan yang sudah berkekuatan hukum dapat masuk pilkada.
Ditanya, jika RH tidak lolos mendaftar sebagai kandidat Calon Gubernur dari Partai Golkar, siapa penggantinya? “Nampaknya Roem Kono lagi disurvei,” ungkap Fadel singkat. Namun Anggota DPR-RI dari Fraksi Golkar—Dapil Gorontalo ini mengungkapkan, mungkin saja Idris Rahim masih tetap Calon Wakil Gubernur.
Sementara Anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PAN—Yanri Susanto seperti diberitakan mediacerdasbangsa.com sebelumnya mengatakan, jika calon yang diputuskan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap dilegalkan, berakibat pada gugatan hukum di Pengadilan Hukum Tata Usaha Negara (TUN) hingga Mahkamah Agung. Akibatnya, integritas pilkada akan terganggu.
Yanri Susanto menjelaskan seperti dikutip di Metro TV, seseorang yang sedang menjalani hukuman percobaan dibolehkan, adalah opini yang keliru. Yanri menegaskan bahwa kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri (25/8), bahwa terpidana percobaan tidak dibolehkan masuk jadi calon.
Sedangkan Komisioner KPU, Ida Budhiati yang dikutip mediacerdasbangsa.com via TEMPO.CO mengatakan, KPU sudah menegaskan pandangan akhir bahwa yang dipahami calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. KPU memiliki tanggung jawab moral menjaga integritas pemilu. Menurut Ida Budhiati, terpidana itu adalah yang diputus berdasarkan kekuatan hukum tetap, yang sudah terbukti melakukan tindak pidana—inkracht, dan tanpa melihat jenis hukumannya. Statusnya tetap terpidana. (MCB/01/02)

Pingback: thailand tattoo
Pingback: ไฮเบย์
Pingback: fox888
Pingback: เค้กด่วน
Pingback: recipesjelly
Pingback: ร้านแบตเตอรี่ใกล้ฉัน
Pingback: trauma therapy san diego
Pingback: cinema kick
Pingback: original site
Pingback: view it
Pingback: cinemakick
Pingback: รับจัดงานศพ
Pingback: Wohnungsauflösung 80 Euro Berlin
Pingback: เว็บพนันออนไลน์เกาหลี
Pingback: nohu
Pingback: สล็อตเว็บตรง ค่ายพีจีโบนัสแตกง่าย
Pingback: ทางเข้าpg
Pingback: pgslot
Pingback: สอนสัก
Pingback: บาคาร่าเกาหลี
Pingback: 菸彈
Pingback: オンラインカジノ
Pingback: slot99
Pingback: sa casino
Pingback: KC9
Pingback: แพ็คเกจทัวร์
Pingback: Jaxx Wallet
Pingback: คลิปโป๊โอลี่แฟน
Pingback: house for sale hua hin
Pingback: smart lock manufacturers
Pingback: ร้านเค้กวันเกิดใกล้ฉัน
Pingback: รับทำ SEO
Pingback: llucabet
Pingback: เครื่องล้างจาน
Pingback: จอ led ขนาดใหญ่
Pingback: dark168
Pingback: 홀덤사이트
Pingback: marbo 9000
Pingback: ấu dâm
Pingback: arena breakout game hacks
Pingback: bundle puller
Pingback: รับทำเว็บไซต์
Pingback: Volnewmer