MCB.COM (Kota Gorontalo) – Kurang lebih 2 minggu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kota Gorontalo tahun 2017 dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, akhirnya, Senin (25/9) diketuk pada Rapat Paripurna Tk. II (tahap akhir) DPRD Kota Gorontalo menjadi Peraturan Daerah APBD Perubahan tahun 2017.
Persetujuan APBD Perubahan Tahun 2017, telah diketuk oleh Plt Ketua DPRD Kota Gorontalo, Ketty Mayulu selaku pimpinan sidang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Utama Kantor Dewan. Hadir pada kesempatan tersebut, Walikota Gorontalo, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, Pimpinan SKPD, para camat dan lurah se-Kota Gorontalo.
Walikota Gorontalo, Marten Taha mengatakan, APBD tahun 2017 dilakukan perubahan, disebabkan adanya beberapa kebijakan yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan awal. APBD Perubahan dilakukan karena adanya program prioritas yang harus dilaksanakan.
Rapat Paripurna Tk. II (tahap akhir) DPRD Kota Gorontalo.
Pasalnya, awal tahun beberpa program belum dapat dianggarkan, sehingga dilakukan penyesuaian dan persetujuan perubahan oleh pemerintah daerah melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama Banggar DPRD Kota Gorontalo.
Menurut Marten, sebelum APBD Perubahan disetujui, dilakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo. Jika telah disetujui, maka telah memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang.
“Alhamdulillah Gubernur Gorontalo telah menandatangani peretujuan hasil evaluasi APBD Perubahan tahun 2017,” ucapnya.
Marten mengurai, bahwa ada tiga poin yang menggembirakan dalam APBD Perubahan tersebut. Pertama, penetapan tersebut dilaksanakan sebelum tenggang waktu yang telah ditetapkan—tanggal 30 September 2017.
Jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan, maka akan diberikan sanksi oleh Kementrian Keuanga. Misalnya, alokasi anggaran akan dikurangi pada tahun 2018. “Alhamdulillah kita telah memenuhi ketentuan waktu pembahasan dan waktu penetapan,” tuturnya.
Kedua, dalam penyesuaian anggaran, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2018. Alokasi anggran tersebut diperuntukkan kepada KPU,Panwas, dan pengamanan.
Walau demikian, masih bisa menyelesaikan program prioritas, berupa infratruktur kesehatan, pendidikan, dan pengembangan UKM di Kota Gorontalo. Sehingga tidak menganggu program yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Ketiga, semua kebijakan untuk memenuhi target ke4 RPJMD dan aspirasi masyarakat yang disampaikan masyarakat melalui DPRD, bisa terakomodir dalam APBD Perubahan tahun 2017. “Hal ini yang membuat saya gembira, sebab semua bisa teratasi,” tandasnya. * (01/02/16)
