Gorontalo

ASN Tak Masuk Kerja Hari Pertama, Akan Diberikan Sanksi   

MCB.Com (Gorontalo) – Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Idris Rahim mengapresiasi kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama (Kamis, 21/6/2018) masuk kerja pasca liburan panjang Idul Fitri.

Diprediksi ASN yang hadir sebanya 98 persen. Ketidak hadiran mereka dengan sejumlah alasan, di antaranya sakit dan izin. Namun Idris berkomitmen akan memberikan sanksi kepada para ASN tanpa alasan jelas.

Kata Idris, sanksi telah diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Para PNS yang tidak disiplin akan menerima sanksi ringan,  sedang, hingga berat.

Berdasarkan peraturan,  sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan dan tertulis, penundaan gaji secara berkala, penurunan pangkat setingkat lebih rendah, hingga pemberhentian dari jabatan.

“Ini adalah hari pertama setelah libur panjang Idul Fitri. Terima kasih kepada ASN yang sudah hadir. Saya sangat mengapresiasi kedisiplinannya. Yang tidak hadir, pasti banyak alasan, mungkin ada istrinya sakit, suaminya sakit, anaknya sakit,” ujar Idris.

Meski demikian, Idris meminta, ketidak hadiran ASN di hari pertama dilakukan pengecekan. “Kita harus bertabayyun, karena mereka itu tidak hadir bukan semata-mata untuk menambah libur. Tapi yang tidak memiliki alasan yang jelas, maka pasti dikenakan sangki,” tegas Idris.

Idris berharap, pasca libur panjang kali ini  kinerja ASN dapat ditingkatkan, khususnya pelayanan publik. Ia pun menyampaikan  salut atas jumlah kehadiran asn di hari pertama dengan persentasi   98 persen pasca Idul Fitri.(01/03)

 

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top