Gorontalo

Bawaslu Dan Penasehat Hukum KPU Kota Berbeda Pendapat Soal Caretaker

MCB.Com (Kota Gorontalo) – Penandatangan terhadap bakal calon kepala daerah oleh pengurus partai yang berstatus caretaker dianggap sah oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo. Hal tersebut terungkap saat tanya jawab pada acara workshop pemetaan potensi permasalahan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018 di Hotel Maqna.

Usai memberikan materi, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penindakan Pelanggar (HPP) Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar ditanya, “Apakah penandatangan terhadap bakal calon kepala daerah oleh pengurus partai politik yang masih berstatus caretaker sah atau tidak?”

Jawab Jaharudin, “Sah”. Alasannya, yang menyatakan sah atau tidak kepengurusan caretaker adalah partai politik di atasnya, yakni DPP. Selama DPP dari partai politik yang bersangkutan mengatakan sah, maka penyelenggara pemilu harus menerimanya. KPU tidak bisa masuk pada ranah urusan partai politik tersebut.

Namun pendapat Jaharudin Umar berbeda dengan Penasehat Hukum KPU Kota Gorontalo, Salahudin Pakaya. Justru menurut Salahudin Pakaya, penandatanganan calon kepala daerah di KPU oleh pengurus partai politik yang masih berstatus caretaker tidak sah.

Salahudin menjelaskan, dalam ketentuan Undang-undang atau Peraturan KPU disebutkan, bakal calon kepala daerah hanya dapat ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain.

Yang dimaksud dengan “sebutan lain” kata Salahudin, misalnya penyebutan Ketua Umum atau Presiden—bukan caretaker. “Jadi menurut Undang-undang jelas bahwa jika bakal calon ditandatangani oleh pengurus partai politik yang masih berstatus caretaker tidak sah,” jelas Salahudin ketika sesi tanya jawab pada acara workshop yang diselenggarakan oleh KPU Kota Gorontalo. (01/02/17)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top