Gorontalo

Dua Saksi Tidak Tanda Tangani Berita Acara Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Gorontalo: Sah…!

MCB.Com (Kota Gorontalo) – Meski berita acara rekapitulasi tidak ditanda tangani saksi dari  dua pasangan  calon, KPU Kota Gorontalo tetap menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2018 sebagai keputusan yang sah.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin S. Taib usai Rapat Pleno Penetapan calon walikota dan wakil walikota yang digelar di Grand Sumber Ria, Rabu, (4/7/2018). Kata Sukrin, sah tidaknya berita acara rekapitulasi hasil perolehan suara tidak dipengaruhi oleh ada tidaknya tanda tangan dari para saksi yang hadir.

Hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2018  (Foto: facebook Djasman Jo)

“Ada saksi Paslon Nomor Urut 1 tidak hadir, Nomor Urut 3 hadir, tapi tidak menandatangani berita acara pleno. Dalam ketentuan kita bahwa tanda tangan saksi dan ketidak hadiran saksi bukan merupakan indikator keabsahan dari berita acara yang kita lakukan,” terang Sukrin.

Dengan demikian kata Sukrin,  meskipun terdapat saksi yang tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi  penetapan dan pengumuman penghitungan suara tingkat kota pada  pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018, maka rekapitulasi hasil perolehan suara tetap dinyatakan sah.(01/03)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top