MCB.COM (Kota Gorontalo) –Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang ketertiban umum dibahas Komisi A DPRD Kota Gorontalo bersama pihak eksekutif. Pembahasan tersebut dilaksanakan di Aula I Kantor Dewan, Senin (2/10).
Usai rapat pansus, anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming kepada wartawan menjelaskan, Ranperda tentang ketertiban umum merupakan usul inisiatif eksekutif—pemerintah Kota Gorontalo.
Sebagai anggota pansus, Darmawan meminta kepada pemerintah agar Ranperda yang nantinya akan menjadi Perda dapat diimplementasi di lapangan. Perda tersebut merupakan regulasi yang harus dijalankan dalam rangka penegakan hukum guna menjaga ketertiban umum.
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming.
Ia mencontohkan, beredarnya miras di Kota Gorontalo sangat sulit dibasmi. Pasalnya, regulasi atau Perda yang mengatur tentang ketertiban umum belum ada. Akibatnya, pihak Satpol-PP tidak bisa bertindak.
Dengan bakal diterbitkan Perda tersebut kata Darmawan, dapat menjaga ketertiban dan ketentraman terjamin. Ia juga meminta kepada pemerintah kota untuk memaksimalkan seluruh kepentingan dan kenyamanan masyarakat.
“Saya berikan contoh, sifat jalan trotoar harus difungsikan sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai trotoar hanya dijadikan lahan parkir. Saat ini, jalan-jalan dipenuhi dengan parkir liar. Dan Satpol-PP tidak bisa menertibkan lantaran belum ada payung hukum yang mereka pegang,” jelasnya.
Anggota dewan dari Fraksi PDI-Perjuangan ini meminta kepada pemerintah Kota Gorontalo, kelak Perda tersebut telah diterbitkan dapat dijalankan secara maksimal.* (01/02/16)
