MCB.Com (Kota Gorontalo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo mengingatkan seluruh pasangan calon peserta pilwako agar mematuhi ketentuan yang diatur dalam pelaksanaan kampanye.
Pasangan calon dilarang melakukan politik uang ataupun melakukan kampanye hitam melalui media sosial.
Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba menjelaskan, masing-masing pasangan calon diberikan batasan penggunaan dana kampanye dengan jumlah setiap pasangan calon maksimal sebesar 10 milyar rupiah.
Kalaupun ada pasangan calon yang menggunakan dana kampanye lebih dari 10 milyar rupiah, maka hal itu harus dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba menekankan, untuk pemasangan alat peraga kampanye, pasangan calon dilarang memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, sekolah, rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan.
Pasangan calon juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk pelaksanaan kampanye.* (01/03)
