Gorontalo

Menjelang Pilkada di Kota Gorontalo Belum Ada Mutasi PNS

MCB.Com (Kota Gorontalo) – Menjelang pemilihan walikota dan wakil walikota di Kota Gorontalo dipastikan belum ada mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Gorontalo, Sofyan Butolo menjelaskan, kepala daerah yang masa jabatannya akan habis dan akan maju lagi pada pemilihan walikota maupun wakil walikota tidak diperkenankan memutasi PNS.

Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Gorontalo, Sofyan Butolo.

Dikatakan, paling tidak enam bulan menjelang pemungutan suara, calon petahan sudah tidak bisa lagi memutasi PNS. Namun demikian kata Sofyan, mutasi dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan atas dasar persetujuan Menteri Dalam Negeri RI.

“Sesuai ketentuan Undang–undang bahwa calon petahana yang akan maju lagi di pilkada, tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi. Oleh karenanya kita berpedoman pada aturan yang ada. Sampai saat ini kita belum melakukan mutasi. Kalau toh dilaksanakan mutasi, itu harus meminta ijin kepada Kementerian Dalam Negeri,” jelas Sofyan.

Menurut Sofyan, mutasi pegawai dibutuhkan untuk beberapa kondisi, seperti adanya  pejabat yang mundur dari jabatannya atau meninggal dunia, sehingga harus diganti oleh pegawai lain. Mutasi juga berlaku sebagai sanksi kepada PNS yang melanggar aturan kepegawaian.* (01/03)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top